Fatwa Perubahan Iklim

Fatwa ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta dunia usaha terhadap pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca pemicu krisis iklim.

Ilustrasi: Muid/ GBN.top

“Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.” Demikian salah satu ketentuan hukum dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

Fatwa yang baru saja diluncurkan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta dunia usaha terhadap pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca pemicu krisis iklim. Melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis yang lebih baik, pengurangan limbah, serta penerapan energi terbarukan, semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam transisi energi yang berkeadilan. Sebagaimana diketahui energi dari bahan bakar fosil adalah penyebab utama perubahan iklim, sehingga perlu transisi ke energi yang ramah lingkungan.

Secara umum, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah keputusan atau pandangan resmi yang dikeluarkan oleh MUI terkait dengan masalah kehidupan umat Islam. Fatwa bertujuan untuk memberikan panduan mengenai berbagai aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan ibadah, muamalah (urusan kemasyarakatan), maupun isu-isu kontemporer.

Dr. Hayu Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI mengatakan, ada berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup kepada MUI terkait peningkatan kesadaran masyarakat dan dunia usaha serta bagaimana menyikapi perubahan iklim dari perspektif syariah (petunjuk agama Islam).

Proses penyusunan fatwa perubahan iklim melibatkan studi lapangan yang mendalam, dengan kunjungan ke lokasi-lokasi kritis seperti gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah, serta diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen dari MUI dan mitra kerjanya dalam memastikan bahwa setiap keputusan dan rekomendasi yang diberikan berlandaskan bukti empiris dan diskusi ilmiah.

Ini terlihat dari berbagai pihak yang terlibat dalam peluncuran Fatwa Perubahan Iklim, yaitu Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth, serta Komisi Fatwa MUI.

Fatwa yang dihasilkan tidak hanya mengharamkan segala tindakan yang berpotensi merusak alam, seperti deforestasi serta pembakaran hutan dan lahan, namun juga mewajibkan upaya mitigasi (mengurangi penyebab) dan adaptasi (menyesuaikan diri) terhadap perubahan iklim.

Secara ringkas, Fatwa Perubahan Iklim yang dapat dibaca di sini, mencantumkan konsiderans, ayat-ayat Al-Quran, Hadis Nabi Muhammad SAW, Kaidah Fikih (ilmu tentang hukum Islam), dan peraturan perundang-undangan terkait sebagai pengingat. Isi fatwa mencakup ketentuan umum; ketentuan hukum; rekomendasi untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, lembaga pendidikan, pengusaha, tokoh agama, dan masyarakat luas; serta ketentuan penutup.

Sebelumnya, MUI telah menghasilkan beberapa fatwa tentang lingkungan hidup dan sumber daya alam, antara lain hukum pembakaran hutan dan lahan, pelestarian satwa langka, pertambangan ramah lingkungan, daur ulang air, pengelolaan sampah; dan pendayagunaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Biasanya setelah keluarnya fatwa, menyusul penyusunan pedoman dan kumpulan khotbah yang digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Fatwa Perubahan Iklim disambut baik oleh peserta peluncuran yang mewakili kementerian dan lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, pengusaha, dan pemuka agama. Harapannya adalah sosialisasi lebih lanjut, dan aplikasi di masyarakat, karena persepsi seseorang tentang fatwa dapat beragam, dan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti latar belakang budaya, pendidikan agama, dan interpretasi pribadi terhadap ajaran Islam.

Dapat dikatakan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global membuka babak baru dalam perjuangan melawan perubahan iklim di Indonesia. Dengan menggabungkan kearifan lokal, ilmu pengetahuan, dan nilai-nilai spiritual, fatwa ini diharapkan menjadi pendorong bagi tindakan kolektif yang lebih besar dan lebih berdampak dalam menghadapi krisis iklim global.

Kolumnis
Pegiat Harmoni Bumi

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com