Kisah Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit. Eggi Sudjana dalam satu pernyataan terkait pertemuannya dengan Jokowi menyebut (beranalogi), ia seperti Nabi Musa yang mengajak Firaun untuk bertobat. Eggi merasa diri sebagai Nabi Musa dan Jokowi adalah si Firaun Jahat. Analogi Eggi ini jelas tidak akurat. Yang terjadi adalah analogi dua tuyul bertemu Jin Ifrit untuk minta uang saku.
Dalam cerita rakyat, tuyul adalah mahluk ghoib yang suka ngutil uang receh, dan Jin Ifrit adalah jin yang berperangai buruk dan selalu mengajak makhluk lain untuk melakukan kemaksiatan. Eggi perlu membuat dalih analogis bernuansa religius untuk pembenaran aksinya yang memalukan. Sama seperti Jokowi membuat dalih "restorative justice" untuk memanipulasi hukum melalui transaksi bawah tangan. Aksi Eggi dan Jokowi ibarat botol ketemu tutup, ada kemistri yang pas antara keduanya.
Drama kontroversi ijazah Jokowi memasuki babak baru, dengan plot-twist yang seru. Mendadak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dibebaskan sebagai tersangka (SP3) setelah sowan menemui Jokowi ke Solo. Usai pertemuan konspiratif-konsolidatif itu, Jokowi membuat pernyataan "akan ada penyelesaian damai memakai prinsip restorative justice". Dan Polda Metro Jaya langsung menjalankan perintah ini. Langsung mengeluarkan SP3, penghentian penyidikan, untuk Eggi dan Lubis.
Keadilan Restoratif buat siapa? Pertanyaan yang mengelitik, keadilan restoratif ini untuk apa dan siapa. Jokowi membebaskan tersangka yang telah "memfitnahnya", atau Eggi - Lubis "membebaskan" Jokowi dari sangkaan sebagai pemalsu ijazah? Yang pasti, transaksi tiga sejoli ini jelas bukan urusan keadilan dan kepastian hukum. Ini restorative just-for-us; menyuap tersangka untuk bertobat agar membela kepalsuannya. Sebuah proses menyulap hukum level Jin Ifrit yang mencengangkan.
SP3 kilat untuk Eggi - Lubis bukan saja mengherankan, namun juga menjungkir-balikkan prinsip restorative justice. Siapa pelaku dan siapa korban dalam drama ijazah ini jadi berantakan. Jokowi yang dituduh memalsukan ijazah mustinya adalah pelaku. Eggi-Lubis yang dtersangkakan adalah korban. Tapi dalam skema logika kepolisian, Eggi-Lubis adalah pelaku kejahatan dan Jokowi cuma korban. "Keadilan restoratif" ala Jokowi-cum-Polisi ini menjadi lelucon. Pelaku kejahatan malah memberi (persisnya: membeli) pengampunan pada dua dua korban.
Yang jelas, kebenaran menjadi korban dan kepalsuan menang, untuk sementara ini. Rakyat Indonesia menjadi korban kebohongan dan kepalsuan adegan transaksi tiga sejoli Jokowi-Eggi-Lubis ini. Lebih konyol lagi, kepolisian bersedia menjadi broker transaksi ini.
Preseden Buruk Bagi Hukum. Pembatalan mendadak status "tersangka" Eggi-Lubis, sementara enam lainnya masih ditersangkakan untuk kasus yang sama, adalah manipulasi hukum yang kasar. Artinya bisa menjadi preseden, kini ada jalur hukum baru untuk mendapatkan SP3: jalur sowan ke rumah Jokowi.
Jalur ini bisa menjadi modus baru "restorative justice." Siapapun yang kena perkara hukum, dan ingin dapat SP3, cukup sowan ke Jokowi. Selain dapat SP3 mungkin juga akan dapat bonus cuan (khususnya yang berpekara dengan Jokowi). Polisi telah siap menyediakan diri menjadi broker jalur baru SP3 ini.
Restorative justice, istilah hukum yang mustinya memiliki nilai tinggi, telah menjadi komedi ketika diucapkan Jokowi. Sebagaimana "sprindik" dan "parcok" telah berubah menjadi alat penelikungan politik di era Jokowi. Mulai saat ini, mencari keadilan dan kebenaran tidak perlu di ruang sidang pengadilan, cukup di ruang tamu Jokowi.
Soal kontroversi ijazah Jokowi pasti bukan cuma perkara sengketa dua pihak, ala cekcok tetangga, yang bisa diselesaikan di ruang tamu. Validasi dokumen ijazah pejabat publik, level presiden, bukanlah perkara antara penuduh dan tertuduh. Ini soal keadaban politik, kesadaran publik, dan pengelolaan republik.
*Kotak Pandora Jokowi?* Pembatalan mendadak status tersangka Eggi-Lubis menyiratkan kepanikan dan ketakutan akan terbongkarnya kejahatan pemalsuan. Ijazah Jokowi menjadi semacam "kotak pandora", jika terbuka bakal mengungkap segala kejahatan dan kepalsuan yang ditutupi.
Restorative justice kini menjadi simbol eufemisme takluknya hukum di hadapan kuasa mafia. Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi-Lubis, tapi melanjutkan mengadili enam tersangka lainnya, akan tercatat dalam sejarah. Entah sebagai magnum opus orkestrasi komedi hukum oleh Jin Ifrit, atau awal terbukanya kotak pandora politik manipulatif era Jokowi.



