Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto akhirnya buka suara soal penyebab bisnisnya hancur.
Iwan mengatakan salah satu penyebab perusahan tekstil miliknya pailit adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Saat berbicara kepada awak media usai bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin 28 Oktober 2024, Iwan mengatakan sejak aturan tersebut diberlakukan, industri tekstil lokal menjadi semakin menderita dan mengalami disrupsi atau perubahan besar-besaran.
"Permendag 8 itu masalah klasik dan kita sudah tahu semuanya. Jadi lihat saja pelaku tekstil banyak yang kena (tutup). Banyak yang terdisrupsi terlalu dalam sampai ada yang tutup. Jadi sangat signifikan (dampaknya). Tetapi itu semuanya kami serahkan ke kementerian untuk regulasinya," katanya.
Iwan mengakui pemerintah saat ini berupaya menyelamatkan Sritex, terutama terkait sekitar 11.000 karyawan yang terancam menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, menurut Iwan juga sedang menyiapkan program penyelamatan industri tekstil.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Guniwang Kartasasmita mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian bersama-sama melakukan upaya penyelamatan PT Sritex.
Dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 27 Oktober 2024, Agus menyebut empat kementerian itu adalah Kementerian Perindustrian, Keuangan, Tenaga Kerja dan BUMN.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang," ujarnya.
Agus menjelaskan pemerintah saat ini memprioritaskan penyelamatan para karyawan Sritex. Pemerintah akan mengambil sejumlah langkah agar perusahaan tekstil yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah itu bisa tetap beroperasi.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," ucap Agus.
Namun politikus Partai Golkar ini tidak menjelaskan secara rinci opsi apa yang ditawarkan pemerintah untuk penyelamatan Sritex. Agus hanya menyatakan opsi dan skema penyelamatan akan disampaikan secepatnya.
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tutur Agus.
PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Putusan pailit tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Bukan hanya PT Sritex, anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya juga divonis yang sama.
Perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022