Kabar gembira bagi Para perokok. Pasalnya cukai rokok dipastikan tidak naik tahun depan. Artinya harga rokok juga tidak akan naik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, saat memberikan keterangan di kantornya yang dikutip pada Selasa 24 September 2024 mengatakan pemerintah belum akan melakukan penyesuaian Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025.
"Mengenai kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 minggu lalu sudah ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," katanya.
Meski demikian pemerintah menurut Askolani, akan melihat alternatif guna melakukan penyesuaian harga jual di level industri. Askolani mengatakan, pemerintah akan melakukan kajian selama beberapa bulan ke depan. Nantinya, pemerintah akan mengambil kebijakan.
"Tapi kemudian pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya itu melakukan penyesuaian harga jual di level industri. Tentunya nanti akan di-review dalam berapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Askolani.
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu ini mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT tahun depan adalah munculnya fenomena down trading rokok. Fenomena tersebut berakibat konsumen beralih membeli rokok berharga lebih murah.
"Kebijakan CHT 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III," tutur peraih gelar gelar Master of Arts (MA) dari University of Colorado, Amerika Serikat ini.
Batalnya kenaikan cukai rokok juga diharapkan bisa mendorong peningkatan kinerja emiten rokok. Jika harga rokok stabil tingkat konsumsi rokok dapat terjaga.
Sebelumnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik 5 persen pada 2025. Kenaikan tersebut lebih rendah dibanding 2023 dan 2024 sebesar rata-rata 10 persen.
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikan CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan," kata Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya.
Namun saat berbicara dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024, Wahyu meminta kenaikan CHT untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dibatasi. BAKN menilai varian rokok SKT telah mendorong penyerapan tenaga kerja.