Dapat Tunjangan Perumahaan Rp50 Juta Per Bulan, Anggota DPR: Tak Cukup Buat Ngontrak

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi dapat fasilitas rumah jabatan dan diganti dengan tunjangan perumahaan

Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan tunjangan perumahaan yang diterimanyatidak cukup untuk mengontrak rumah

Politikus Partai Gerindra Habiburokhman buka suara soal keputusan pemberian tunjangan perumahaan bagi anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan tersebut sebagai ganti fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) yang tidak lagi diperoleh anggota DPR RI.

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Selasa 8 Oktober 2024, Habiburokhman mengatakan tunjangan perumahaan yang diterima anggota DPR tidak cukup untuk mengontrak rumah, terutama di kawasan Senayan yang tidak jauh dari Gedung DPR RI.

"Kalau diganti dengan tunjangan perumahan saya pikir gak akan cukup untuk mengontrak rumah dengan lokasi yang dekat dengan Senayan dan situasi senyaman RJA itu, tapi karena rumah tersebut dikembalikan ke Kemenkeu ya saya hanya bisa pasrah dan ikuti saja," ujarnya.

Habiburokhman mengaku sedih dengan kebijakan yang mengharuskan dirinya meninggalkan rumah dinasnya. Pasalnya meski sederhana, rumah dinas tersebut efektif lantaran jaraknya yang dekat dengan Gedung DPR. Lingkungannya juga nyaman karena banyak pohon rindang.

"Rumah jabatan itu tergolong sederhana tapi dekat ke mana-mana. Lingkungannya juga nyaman karena banyak pohon rindang, jadi tiap hari bisa olahraga," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini pun bersiap-siap kembali ke rumah pribadinya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

"Ya sedih juga sebenarnya, rumah jabatan anggota (RJA) harus segera dikosongkan. Ini kami sedang berkemas untuk segera pindah kembali ke rumah pribadi di Cipinang," kata Habiburokhman.

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Hal ini berbeda dengan anggota DPR RI periode sebelumnya. Sebagai gantinya para wakil rakyat akan menerima tunjangan perumahaan.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi isi surat itu" demikian tertulis dalam Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.

Dalam keterangannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan besarnya tunjangan perumahaan anggota DPR berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan. Angka tersebut setelah pihak Setjen melakukan pengecekan harga sewa rumah di kawasan Senayan, Kebayoran dan Sudirman.

"Kita kan lihat ini untuk hunian 3 kamar misalnya kita cek di Senayan, Kebayoran, Sudirman harganya gimana. Kalau untuk kamar kos aja berapa, enggak mungkin kalau Rp 5 juta atau Rp 10 juta," katanya.

Indra menambahkan pihaknya telah melakukan survei perumahan di sekitar gedung DPR RI. Terkait besaran tunjangan, Indra menyebut masih memerlukan kajian lebih lanjut.

"Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi, dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe 3 kamar itu harganya masih fluktuatif dan variatif sehingga kita harus memastikan secara cermat supaya nggak ada masalah," kata Indra.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com