Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dinilai sarat kepentingan penguasa. Salah satunya demi memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024. Penilaian tersebut disampaikan pengamat politik Ujang Komarudin.
Saat berbicara Rabu 21 Agustus 2024, Ujang mengatakan kepentingan itu terlihat saat Badan Legislasi (Baleg) DPR mambahas soal syarat usia pencalonan kepala daerah. DPR menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mensyaratkan usia 30 tahun saat dilantik menjadi kepala daerah.
Padahal aturan tersebut sudah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan terbaru yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusannya MK mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itulah yang dipertanyakan oleh publik, oleh masyarakat, kenapa begitu kilat cepat, dan memutuskan usia 30 tahun sesuai dengan putusan MA," kata Ujang.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia ini menambahkan masyarakat sudah mulai menangkap gelagat DPR yang hanya membawa kepentingan pihak tertentu.
Ujang pun menilai wajar jika PDIP merasa dirugikan atas hasil pembahasan RUU Pilkada di DPR. PDIP kini menjadi oposisi memiliki narasi yang berseberangan dengan partai pendukung pemerintah.
"Oposan pasti dirugikan, dan narasinya narasi perlawanan, narasi penolakan," katanya.
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep tengah disiapkan untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Ketua Umum PSI itu bahkan digadang-gadang bakal menjadi calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi Ahmad Lutfi sebagai calon gubernur (cagub) Jawa Tengah.
Namun pencalonan masih terganjal syarat usia lantaran Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Suami Erina Gudono itu baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Hal inilah yang diyakini membuat DPR ngotot membahas RUU Pilkada dengan menggunakan putusan MA.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.