Eks Anggota Timses Anies Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Bantah Politisasi

"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Korupsi impor gula

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Diduga tindakan tersebut dilakukan saat pria yang biasa disapa Tom Lembong ini menjabat di tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam keterangannya kepada awak media, Selasa 29 Oktober 2024 mengatakan tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak memandang siapa pun pelakunya.

Qohar menambahkan selain Tom Lembong, pihaknya juga menahan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial Charles Sitorus (CS). Keduanya kini sudah ditahan, masing-masing di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digaris bawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Qohar menegaskan tidak ada politisasi dalam penahanan Tom Lembong. Semuanya menurut Qohar dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah mencukupi.

"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," imbuhnya.

Qohar menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dalam kondisi surplus sudah lama sejak Oktober 2023. Pihak Kejagung telah memeriksa sekitar 90 saksi dalam kasus itu. Qohar menyebut kasus yang menimpa penulis teks pidato mantan Presiden Jokowi itu bukan perkara sederhana.

"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak hanya berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," pungkasnya.

Meski sudah ditepis oleh Kejagung, adanya dugaan unsur politik dalam penangkapan Tom Lembong tetap saja muncul. Pasalnya pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1971 itu adalah mantan co-captain tim pemenangan Anies Baswedan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta, Tom menjadi Komisaris Utama PT Pembangunan Jaya Ancol dan menjadikan perusahaan tersebut satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tom Lembong juga diketahui kerap memberikan kritikan terhadap kebijakan Presiden Jokowi, terutama di bidang ekonomi. Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini menyebut hilirisasi industri dilakukan dengan ugal-ugalan. Akibatnya Tom harus 'berhadapan' dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com