Gerindra Hormati Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani meminta semua pihak juga menghormati rencana RIDO mengajukan gugatan ke MK

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan partainya menghormati keputusan KPU yang menetapkan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan partainya menjunjung tinggi apa yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Muzani mengatakan Gerindra menghormati keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang.

"Kita menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta," katanya. 

Saat memberikan keterangan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 9 Desember 2024, Muzani juga meminta semua pihak menghormati proses yang tengah berjalan. Termasuk rencana paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun Ketua MPR RI ini enggan berspekulasi soal peluang gugatan yang diajukan RIDO bakal menang atau kalah. Muzani hanya menyebut pihaknya akan terus merantau perkembangan gugatan tersebut. 

"Nanti MK ya yang akan kita perhatikan, kita ikuti semuanya nanti ya," kata Muzani.

Sebelumnya rapat pleno rekapitulasi suara KPU DKI Jakarta menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 210,

Dalam rapat pleno digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta Minggu 8 Desember 2024, disebutkan bahwa Pramono-Rano berhasil mengumpulkan 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sehingga memenuhi syarat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024, paslon dinyatakan menang Pilkada jika mendapat suara 50 persen plus satu suara (50% + 1).

"Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024 sebagaimana dimaksud, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024, pukul 16.01 WIB. Keputusan ini mulai berlaku ditetapkan pada tanggal ditetapkan," kata Ketua KPU Wahyu Dinata saat membacakan surat keputusan.

Pramono-Doel unggul sekitar 10 persen dari paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang memperoleh suara 1.718.160 atau 39,40 persen. Sedang paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mendapat 459.230 atau 10,53 persen suara.

Menanggapi keputusan tersebut, Tim RIDO berencana akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah menduga terjadi banyak dugaan kecurangan selama pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024.

"Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ramdan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com