Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengambil alih tugas Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala pemerintah bulan depan.
Hal ini lantaran Prabowo harus menghadiri Forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru, 10-16 November 2024 dilanjutkan acara G20 di Brazil pada 18-19 November 2024.
"Ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Saat memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024, Prasetyo mengatakan pengambil alihan sementara tugas kepala negara oleh Gibran sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya pasti dong (pemerintahan dipegang Wapres), kan aturannya pasti begitu." ujarnya.
Sebelumnya Prasetyo mengatakan tidak ada pembagian tugas di antara Prabowo dan Gibran. Menurutnya semua pekerjaan di pemerintahan menjadi tanggung jawab keduanya selaku Presiden dan Wakil Presiden.
"Enggak ada itu (pembagian tugas), semua menjadi tanggung jawab sama-sama. Nanti pada saat misalnya pak presiden sedang berkunjung ke luar negeri ya bapak wakil presiden yang memimpin, kira-kira begitu," kata politikus Partai Gerindra ini.
Sementara itu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan tidak ada istilah Pelaksana Tugas (Plt) Presiden. Selama Prabowo ke luar negeri tugas sebagai kepala pemerintahan diserahkan kepada Gibran selaku wakil presiden.
"Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang ke luar negeri," katanya.
Saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024, Hasan menjelaskan pelimpahan tugas sudah dijalankan oleh presiden sebelumnya. Itulah sebanya tidak perlu instrumen hukum untuk menjalankannya.
Mantan juru bicara Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 ini meminta pengalihan tugas dari Prabowo ke Gibran tidak disalah artikan.
"Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum. Yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt. Presiden," imbuh Hasan.