Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar secara resmi menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) secara resmi mendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 21 Maret 2024 atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres 2024.
Tim Hukum Nasional AMIN tiba di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta pada pukul 08.30 WIB. Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Timnas AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam keterangannya usai mendaftarkan gugatan, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan karena menduga terjadi kecurangan dalam Pilpres 2024. Ari mengatakan pihaknya menginginkan Pemilu berjalan dengan jujur, adil dan bebas.
Namun fakta yang terjadi tidak seperti yang dinginkan. Ari menyebut banyak terjadi pengkhianatan konstitusi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Kita menginginkan bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil, dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," katanya.
Ari menerangkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada MK. Pada berkas yang diserahkan terdapat ratusan halaman tentang sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ujarnya.
Advocat yang pernah menjadi kuasai hukum dari Antasari Ashar, Susno Duadji dan Habib Rizieq Shihab juga mempermasalahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden cawapres. Menurutnya pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu sedari awal sudah bermasalah.
"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," ujar Ari.
Dia mengungkapkan THN AMIN juga menemukan bukti-bukti keterlibatan aparat pemerintah dalam mendukung salah satu paslon. Hal ini sebagai dampak ikut sertanya anak presiden dalam Pilpres 2024.
"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," tambahnya.
Itulah sebabnya Ari berharap MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan pasangan AMIN. Termasuk tuntutan dilaksanakannya pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka.
"Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," pungkas Ari.
Sebelumnya KPU telah mengumumkan hasil perhitungan akhir perolehan suara Pilpres 2024. KPU menyatakan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara sah. Pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Diposisi kedua adalah paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan meraih 40.971.906 suara. Pasangan ini menang di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat.
Selanjutnya paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 27.040.878 suara. Pasangan ini tak menang di satu provinsi pun.
 
	    	  	
	    	       
	    
	  	   
       
       
							 
		


