Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan dirinya dan tiga menteri kabinet lainnya terlebih dahulu mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum hadir di sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Airlangga menyebut Jokowi meminta keempat pembantunya itu memberikan keterangan sejelas-jelasnya saat berbicara di sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Keterangan yang diberikan terkait dengan tugas dan fungsi mereka sebagai menteri.
"Arahan Pak Presiden (agar) dijelaskan sejelas-jelasnya. Arahan khususnya tidak ada. Dijelaskan sesuai dengan tugas dari masing-masing dan fungsi dari masing-masing menteri," kata Airlangga.
Dalam paparannya, Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan soal pelaksanaan program perlindungan sosial. Airlangga memaparkan program tersebut dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara transparan dan akuntabel.
Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini menambahkan pembahasan program perlindungan sosial juga telah dibahas pemerintah bersama DPR dan pihak-pihak terkait.
"Penetapan program pelaksanaan perlindungan sosial dilakukan secara transparan, akuntabel dengan mekanisme APBN yang pembahasannya telah dilakukan bersama DPR RI dan melibatkan berbagai pihak terkait lainnya," kata Airlangga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim MK memanggil empat menteri kabinet guna memberikan keterangan di sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Keempat menteri itu adalah Menteri Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemanggilan empat pembantu presiden itu guna menjelaskan soal penyaluran bantuan sosial (bansos), baik terkait anggaran, alasan, landasan hukum, jumlah penerima, maupun realisasi programnya.
Dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) mempermasalahkan pembagian bansos menjelang pelaksanaan Pemilu. AMIN menilai tindakan tersebut adalah kecurangan lantaran menguntungkan paslon yang didukung pemerintah, yakni Prabowo-Gibran.
Hal yang sama disampaikan pasangan Ganjar-Mahfud yang dalam gugatannya menduga Presiden Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
"Dalam konteks kebijakan, Presiden Jokowi melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bantuan sosial," kata Ganjar-Mahfud dalam berkas gugatannya.
Dalam petitum atau tuntutannya, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.



