Harga Beras Bakal Naik Meski Tak Kena PPN, Bapanas: Kan Diangkut Pakai Kendaraan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 pesen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyakini harga beras akan naik dampak dari kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 pesen

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi dari 11 menjadi 12 pesen mulai 1 Januari 2025 diyakini bakal membawa dampak yang cukup siginifikan bagi kehidupan masyarakat. Harga berbagai barang bakal naik akibat keputusan yang pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu. 

Salah satu barang yang diyakin bakal naik harganya adalah beras. Meskipun beras termasuk komoditas yang tidak terkena PPN 12 pesen namun komponen pembentuk harga beras banyak yang terdampak kenaikan PPN. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. 

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Kamis 21 November 2024, Arief mencontohkan beras yang dijual di supermarket akan terdampak PPN karena ongkos logistik yang naik. 

"Kan beras ini kan diangkutnya pakai kendaraan, gitu. Walaupun tidak langsung, tapi pasti akan ada impact-nya," katanya.

Arief menerangkan beras tidak secara langsung terkena PPN. Namun dampak kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 pesen akan berpengaruh secara tidak langsung terhadap harga beras.

"Ini supermarket, jualannya kan semua produk yang itu kan ada PPN-nya tuh 10%, 11%, sekarang 12%. Ini beras dari dulu nggak ada (PPN), nggak dikasih. Tapi biaya dari supermarket ini kan, kan jadi cost-nya naik, kan. Nah, ini dinaikin atau enggak? Ya, tergantung," ujar Arief. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 pesen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu 12 November 2024, Sri Mulyani mengatakan rencana itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya.

Meski demikian, Sri Mulyani menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN dibarengi dengan penjelasan kepada masyarakat tentang alasan tarif PPN dinaikkan. Terlebih rencana kenaikan tarif PPN ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI. 

Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," ucapnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com