Izin Usaha 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Tidak Termasuk PT Gag Nikel 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan PT Gag Nikel, IUP-nya dipertahankan dengan mempertimbangkan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan

Keleatarian Geopark Raja Ampat terancam oleh kegiatan pertambangan nikel

Pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sedangkan PT Gag Nikel tidak dicabut izin tambangnya. Sehingga anak perusahaan PT Aneka Tambang atau Antam itu tetap bisa melakukan kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Pencabutan IUP empat perusahaan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

"Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo Hadi.

Sementara itu terkait PT Gag Nikel, IUP-nya dipertahankan dengan mempertimbangkan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan. 

“Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. 

Saat memberikan keterangan di kesempatan yang sama, Bahlil mengatakan PT Gag Nikel berbeda status hukumnya dengan empat perusahaan yang dicabut izinnya. Pasalnya PT Gag Nikel telah memiliki kontrak karya sejak 1998, bahkan sudah melakukan eksplorasi sejak 1972.

Bahlil menjelaskan dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat hanya PT Gag Nikel yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2025. Sedangkan empat perusahaan lainnya tidak memiliki RKAB.

Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan kegiatan pertambangan PT Gag Nikel tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat yang berada di Pulau Piaynemo. Menurut Bahlil jarak antara Pulau Gag dan Pulau Piaynemo sekitar 40 kilometer. Sehingga kawasan wisata dan konservasi tidak akan terkena dampak kegiatan pertambangan nikel.

“Pulau Gag itu juga tidak berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Letaknya sekitar 42 km dari Piaynemo, pusat kawasan wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara,” ujar Bahlil.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]