Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kewajiban neto di dalam Investasi-Internasional">Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada triwulan IV 2022 kembali menurun.
Pada akhir triwulan IV 2022, PII Indonesia mencatat kewajiban neto 252,2 miliar dolar AS (19,1 persen dari PDB), turun dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir triwulan III 2022 sebesar 262,6 miliar dolar AS (20,1 persen dari PDB).
“Penurunan kewajiban neto tersebut berasal dari peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) yang lebih besar dari peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/23).
Ia mengatakan posisi AFLN Indonesia triwulan IV 2022 meningkat, dikontribusikan oleh kenaikan seluruh komponen AFLN. Posisi AFLN akhir triwulan IV 2022 tercatat sebesar 449,8 miliar dolar AS, naik 3,2 persen (qtq) dari 435,8 miliar dolar AS pada akhir triwulan sebelumnya.
Seluruh komponen AFLN mengalami peningkatan posisi, dengan peningkatan terbesar pada aset cadangan devisa, investasi langsung, dan investasi lainnya. Peningkatan posisi AFLN dikontribusikan oleh peningkatan penempatan aset maupun harga aset pada negara penempatan.
Posisi KFLN Indonesia triwulan IV 2022 meningkat seiring dengan aliran masuk investasi langsung dan peningkatan nilai instrumen keuangan domestik. Posisi KFLN Indonesia naik 0,5 persen (qtq) dari 698,4 miliar dolar AS pada akhir triwulan III 2022 menjadi 702,1 miliar dolar AS pada akhir triwulan IV 2022.
Peningkatan kewajiban tersebut bersumber dari aliran masuk investasi langsung yang tetap solid, sejalan dengan optimisme investor terhadap prospek ekonomi dan iklim investasi domestik yang terjaga.
Selain itu, peningkatan KFLN juga dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global dalam triwulan laporan, sehingga mendorong kenaikan nilai instrumen keuangan domestik.
Secara keseluruhan 2022, PII Indonesia mencatat penurunan kewajiban neto dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021. Kewajiban neto PII Indonesia turun dari 277,4 miliar dolar AS (23,4 persen dari PDB) pada akhir 2021 menjadi 252,2 miliar dolar AS (19,1 persen dari PDB) pada akhir 2022.
Penurunan kewajiban neto PII tersebut ditopang oleh peningkatan posisi AFLN sebesar 18,8 miliar dolar AS (4,4 persen yoy) dan penurunan posisi KFLN sebesar 6,4 miliar dolar AS (0,9 persen yoy). Peningkatan posisi AFLN terutama berasal dari penempatan aset investasi langsung, investasi portofolio, dan investasi lainnya.
Sementara itu, penurunan posisi KFLN terutama disebabkan oleh aliran keluar investasi portofolio seiring dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat serta penguatan nilai tukar dolar AS terhadap mayoritas mata uang global, termasuk Rupiah, sehingga turut memengaruhi nilai instrumen keuangan domestik.
Bank Indonesia memandang perkembangan PII Indonesia pada triwulan IV 2022 dan keseluruhan tahun 2022 tetap terjaga serta mendukung ketahanan eksternal. Hal ini tecermin dari rasio PII Indonesia terhadap PDB tahun 2022 yang tetap terjaga di kisaran 19,1 persen, lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar 23,4 persen.
Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia juga didominasi oleh instrumen berjangka panjang (93,8 persen) terutama dalam bentuk investasi langsung. Ke depan, Bank Indonesia meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 yang didukung sinergi bauran kebijakan BI, pemerintah serta otoritas terkait.
Meskipun demikian, BI akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.