Kinerja Heru Budi Dikeluhkan, PKS: Contoh Bahayanya Gubernur Ditunjuk Presiden

PKS menegaskan akan berjuang agar Gubernur Jakarta tetap pilih rakyat melalui Pilkada

Mardani Ali Sera menegaskan PKS akan memperjuangkan Gubernur Jakarta tetap pilih rakyat melalui Pilkada

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kinerja Penjabat Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bisa menjadi contoh buruk Kepala Daerah yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Terbukti dengan banyaknya keluhan masyarakat soal penanganan banjir yang terjadi di Jakarta beberapa hari lalu.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan Pj Gubernur DKI Jakarta justru membuat masyarakat resah. Hal itu bisa menjadi sinyal bahaya jika nantinya Gubernur Jakarta benar-benar tidak dipilih rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melainkan ditunjuk oleh Presiden.

"Kondisi Pj sekarang yang membuat banyak warga resah jadi contoh bahayanya gubernur (Jakarta) diangkat Presiden," ujar Mardani.

Saat berbicara, Rabu 13 Maret 2024, Mardani menegaskan kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sesuai dengan amanah konstitusi. Selain itu Pilkada juga membuat kepala daerah lebih dekat dengan rakyatnya.

"Gubernur dipilih melalui pilkada. Jangan keburu hak warga Jakarta. Pilkada membuat Gubernur dekat dengan rakyatnya," ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

Itulah sebabnya Mardani menegaskan PKS secara tegas menolak wacana penunjukkan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh Presiden dan bukan dipilih rakyat melalui Pilkada.

Mardani memastikan PKS akan memperjuangkan agar Gubernur Jakarta tetap pilih rakyat dan Pilkada tetap ada meski status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kita akan perjuangkan DKJ ada pilkada," ujar Mardani.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyebutkan gubernur dan wakil gubernur dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Aturan tentang gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh presiden tertuang dalam ayat 2 Pasal 10 bab IV RUU DKJ.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi aturan tersebut.

RUU DKJ juga mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan pemerintah terbuka atas berbagai masukan. Terutama terkait kewenangan presiden memilih dan menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Saat memberikan keterangan, Rabu 6 Desember 2023, Ari menjelaskan RUU DKJ merupakan usulan dari DPR. Menurut Ari pemerintah saat ini masih menunggu surat resmi dan naskah RUU DKJ dari DPR.

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," katanya. Jika sudah ada surat dari DPR, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.

Ari kembali menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan DIM.

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," tutur Ari.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]