Akhirnya terkuak alasan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memegaskan pihaknya menerima pendaftaran Prabowo-Gibran karena ada surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat pasangan Prabowo-Gibran melakukan pendaftaran, sebenarnya KPU belum memperbaharui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dibolehkannya capres-cawapres berusia kurang dari 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah. Artinya aturan dalam PKPU masih mengharuskan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun.
Saat berbicara dalam Sidang Sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi MK, Senin 1 April 2024, Hasyim mengatakan pihaknya menerima surat dari Presiden Jokowi yang memberikan izin putera sulungnya maju sebagai cawapres. Hasyim menegaskan jika menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres, KPU justru berpotensi melakukan pelanggaran aturan.
"Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” ujarnya.
Pertanyaan itu disampaikan Hasyim kepada Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, ahli hukum administrasi negara yag diajukan pemohon I Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan KPU telah melakukan pelanggaran etik lantaran menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, Senin 5 Februari 2024.
Dalam putusannya DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim. Sedangkan anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin mendapat sanksi peringatan.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.