Tiga warga Jakarta, menggugat Pasal 54C Ayat (2) dan Pasal 54D Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam gugatannya, Ihwan Setiawan, Muhammad Aqil, dan Fajri Setyohadi meminta disediakan kotak kosong tidak bergambar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta, November 2024.
Gugatan diajukan lantaran tiga pasangan calon (Paslon) yang mengikuti Pilkada Jakarta dianggal bukan representasi dan pilihan warga Jakarta. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno dinilai merupakan pilihan elite politik.
Saat berbicara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Rabu 25 September 2024, kuasa hukum pemohon, Zaid Mushafi mengatakan pemilih tidak mempunyai pilihan terhadap pasangan calon.
"Pemilih tidak mempunyai pilihan terhadap pasangan calon yang lebih dari satu. Para pemohon merupakan warga DKI Jakarta disuguhkan tiga pasangan calon yang tidak mempresentasikan aspirasi sebagai warga DKI Jakarta sehingga para Pemohon tidak mempunyai pilihan,” ujarnya.
Zaid menuturkan masyarakat perlu diberikan kesempatan memberikan suaranya kepada kotak kosong. Hal ini demi menjamin hak suara para pemilih yang tidak ingin memilih salah satu dari ketiga paslon.
Kotak kosong menurut pemohon adalah jaminan hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya yang dijamin Pasal 28C Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pilihan alternatif kotak kosong baik dalam pemilihan yang satu paslon atau banyak paslon dinilai sangat mendesak untuk diberlakukan untuk menjamin hak-hak pemilih agar kehidupan demokrasi lebih sehat dan kompetisi lebih terbuka termasuk legitimasi kepala daerah lebih kuat.
Namun Majelis Hakim Panel yang dipimpin Saldi Isra menilai para pemohon tidak menguraikan dengan jelas terkait pasangan calon kepala daerah yang dianggap tidak memenuhi aspirasi atau kehendak masyarakat.
“Bagaimana kami yakin bahwa aspirasi Saudara itu tidak tertampung dengan calon yang ada karena itu yang digunakan basis argumentasinya,” kata Saldi.
Wakil Ketua MK ini pun meminta para pemohon mempernaiki permohonannya dalam waktu maksimal 14 hari.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan memfasilitasi kotak kosong pada Pilkada 2024. Ketua KPU, Mochamad Afiffuddin mengatakan kotak kosong tidak memiliki landasan hukum. Itulah sebabnya kota kosong tidak perlu diberikan fasilitas, termasuk saat kampanye.
Meski demikian Afif menuturkan pihaknya tidak bisa melarang gerakan yang mendukung kotak kosong pada Pilkada 2024, terutama di daerah dengan pasangan calon tunggal.
"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yg ingin melakukan kampanye kotak kosong. Karena tidak atau belum ada pengaturan terkait itu di Undang-undang kita, di pengaturan PKPU kita," katanya.
Saat berbicara kepasa awak media di Jakarta, Sabtu 21 September 2024, Afif menjelaskan fasilitas hanya diberikan kepada calon kepala daerah (cakada) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Sedangkan kotak kosong adalah surat suara yang tidak memiliki pasangan calon (paslon).
"Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar. Kotak kosong kan tidak mendaftar," ujar Afif.