Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya menetapkan jumlah warga yang berhak memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 8.214.007 orang. Semuanya sudah masuk dan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Jakarta.
Jumlah tersebut terdiri 4.048.811 pemilih laki-laki dan 4.165.196 pemilih perempuan. Pemilih nantinya akan menggunakan hak pilih di 14.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam rapat pleno yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 22 September 2024.
Hadir dalam rapat tersebut para komisioner KPU, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Rapat diisi dengan penyampaian jumlah pemilih tetap dari masing-masing wilayah di Provinsi Jakarta yang terdiri dari 44 kecamatan, 267 kelurahan. Wahyu pun meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan daftar pemilih itu.
"Total ada 44 kecamatan dengan 267 kelurahan. Jumlah TPS ada 14.835, total pemilih 8.214.007, apakah bisa disahkan?" tanya Wahyu.
"Setuju," jawab peserta rapat dan dilanjutka dengan Ketua KPU DKI Jakarta mengetuk palu tanda pengesahan.
Berikut rekapitulasi daftar pemilih di Provinsi Jakarta per wilayah:
1. Kepulauan Seribu: 20.908
2. Jakarta Pusat: 813.721
3. Jakarta Utara: 1.345.815
4. Jakarta Barat: 1.909.774
5. Jakarta Selatan: 1.748.961
6. Jakarta Timur: 2.374.828