Masyarakat Tak Lagi Peduli Jenis Rokok, Yang Penting Ngebul

Hingga Oktober 2025 telah dilakukan 15.845 penindakan kasus rokok ilegal dengan jumlah yang dicegah sebanyak 954 juta batang

Masyarakat dinilai sudah tidak lagi peduli dengan jenis rokok yang penting ngebul

Masyarakat dinilai sudah sampai pada tahap jenuh dengan harga rokok. Hal ini membuat para perokok tidak lagi peduli dengan jenis rokok yang dihisapnya, apakah berharga mahal atau murah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama saat mengikuti rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 November 2025.

Djaka mengungkapkan bagi masyarakat saat ini yang penting bisa ngebul alias berasap.  Menurutnya kondisi itu juga menunjukkan adanya pergeseran pola konsumsi rokok di masyarakat. 

"Masyarakat sepertinya sudah jenuh dengan tingkat harga rokok sehingga yang penting mereka mulutnya berasap, jadi tidak memperhatikan apakah itu mahal atau tidak, yang penting mulutnya berasap," katanya.

Dalam paparanya, Djaka menerangkan hingga akhir Oktober 2025, produksi rokok mencapai 258,4 miliar batang. Jumlah itu turun 2,8 persen secara tahunan dibanding 2024. Penurunan terjadi pada golongan 1, dari 138,7 miliar batang menjadi 125,7 miliar batang. Sedangkan produksi golongan 2 dan 3 justru meningkat.

Produksi golongan 2 naik 3,2 persen dari 74,2 miliar batang pada Oktober 2024 menjadi 76,5 miliar batang pada Oktober 2025. Produksi golongan 3 naik 6 persen dari 53,1 miliar batang menjadi 56,2 miliar batang.

"Sepertinya selama budaya atau kebiasaan masyarakat merokok masih ada, masyarakat akan terus merokok walaupun kelompok antirokok gencar menyampaikan bahwa rokok membunuhmu," ujar Djaka.

Perwira TNI Angkatan Darat berangkat Letnan Jenderal ini menuturkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk mendukung kesehatan masyarakat. Selain itu menurut Djaka, Bea Cukai terus berusaha menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan

"Kita kembangkan bagaimana meningkatkan DBHCT untuk kesehatan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan hingga Oktober 2025 telah dilakukan 15.845 penindakan kasus rokok ilegal dengan jumlah yang dicegah sebanyak 954 juta batang.

“Sampai dengan akhir Oktober telah dilakukan 15.800 kali penindakan lebih, dan rokok ilegal yang dicegah hampir 1 miliar batang. Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai bekerja sama dengan seluruh instansi terkait,” katanya.

Saat memberikan keterangan pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) Kamis 20 November 2025, Suahasil menerangkan jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak meningkat 40,9 persen dibandingkan Oktober 2024. Dari total rokok ilegal, 73 persen merupakan sigaret kretek mesin (SKM), 20,8 persen sigaret putih mesin (SPM), dan sisanya 5,4 persen jenis lain.

"Jika dibandingkan dengan estimasi rokok ilegal yang beredar, jumlah ini masih di bawah perkiraan. Estimasi rokok ilegal sebenarnya antara 7 sampai 10 persen dari total pasar, jadi penindakan akan terus diperkuat," jelas Suahasil.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]