Moeldoko Ajukan PK Pembegalan Partai Demokrat, AHY: Untuk Gagalkan Pencapresan Anies

Langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembegalan Partai Demokrat diduga bertujuan menggagalkan pencapresan Anies Baswedan 

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono AHY menyebut PK yang diajukan Moeldoko bertujuan menggagalkan pencapresan Anies Baswedan

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara soal langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan Peninjau Kembali (PK) untuk mengambil alih Partai Demokrat. AHY menduga langkah Moeldoko itu sarat kepentingan politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Saat berbicara di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2023, AHY mengatakan PK yang diajukan Moeldoko terkait erat dengan kepentingan politik pihak tertentu. Bahkan AHY terang-terangan menyebut PK yang diajukan Moeldoko adalah bagian dari upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.

"Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," ucap AHY.

Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga mencurigai tindakan Moeldoko mengajukan PK adalah upaya untuk membubarkan Koalisi Perubahan dengan cara mengambil alih Partai Demokrat.

"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan koalisi perubahan, tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," tutur AHY.

Beberapa praktisi hukum menurut AHY mengatakan, proses PK bisa menjadi bagian ruang gelap peradilan. Selain itu pengajuan PK ada celah untuk masuknya intervensi politik. Purnawirawan TNI berpangkat Mayor itu pun menegaskan keadilan hukum dan demokrasi di Indonesia tengah dalam bahaya dengan manuver politik yang dilakukan Moeldoko dan kelompoknya.

"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," pungkas AHY.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menolak permohonan gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dikutip dari laman resminya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak perkara dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT, pada Selasa 23 November 2021.

Dalam putusannya, MA menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Pasalnya perkara yang diajukan adalah masalah internal partai.

Setelah gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat pimpinan AHY kini berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan 2 SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020 lalu. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam pernyataannya.

Kisruh di internal Partai Demokrat bermula saat beberapa anggota menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu. Dalam KLB tersebut Kepala KSP Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Pihak AHY pun bereaksi atas penyelenggaraan KLB okeh kubu Moeldoko. AHY langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa tersebut.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com