Mulai Tahun Depan Pajak Membangun Rumah Naik Jadi 2,4 Persen

Sejalan dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025

Pajak membangun rumah sendiri bakal naik jadi 2,4 persen tahun depan

Masyarakat yang berencana membangun rumah harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya pemerintah bakal menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor, dari semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen.

Aturan tersebut rencananya akan berlaku mulai 2025. Disebutkan bahwa kenaikan pajak membangun rumah sendiri sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Selain itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," demikian tertulis dalam Pasal 7 UU HPP yang dikutip pada Minggu 22 September 2024.

Saat ini tarif PPN membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam beleid tersebut tercantum apabila membangun rumah sendiri ditetapkan pajak sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Jika pada 2025 PPN naik menjadi 12 persen maka tarif pajak membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis beleid tersebut.

Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan membangun bukan hanya mendirikan rumah baru, tetapi juga perluasan bangunan lama. Meski demikian tak semuanya dikenakan PPN. Kegiatan membangun rumah sendiri akan dikenakan tarif PPN jika memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com