Pegawai BUMN Bakal Kerja Empat Hari Sepekan

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, Jumat bisa libur," kata Menteri BUMN Erick Thohir 

Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan sistem kerja empat hari sepekan

Para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal segera merasakan suasana kerja baru. Pasalnya Kementerian BUMN dikabarkan bakal mulai menerapkan sistem kerja empat hari sepekan.

Kabar tersebut diketahui lewat unggahan di akun instagram @kementerianbumn dan @lifeatbumn. "KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!," demikian tertulis di unggahan tersebut.

Dalam unggahan yang dikutip pada Sabtu 8 Juni 2024 itu, pegawai Kementerian BUMN membagikan cerita soal bekerja empat hari dalam sepekan yang disebut compressed work schedule (CWS).

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin bekerja empat hari, di antaranya bekerja minimal 40 jam dalam empat hari atau 10 jam sehari. Selain itu juga harus mendapat persetujuan atasan, dan hasil atau output pekerjaan terukur.

Pegawai tersebut mengatakan sistem kerja empat hari dalam sepekan saat ini masih dalam tahap uji coba atau piloting. Pegawai Kementerian BUMN bisa mengajukannya sekali dalam dua pekan.

"Yang jelas buat rekan-rekan Kementerian BUMN yang belum nyobain CWS, cobain sekarang guys mumpung masih masa piloting, jadi kita itu punya kesempatan untuk mengajukan CWS 1 kali selama 2 minggu, tapi guys harus dengan persetujuan atasan ya," katanya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan wacana kerja empat hari dalam sepekan. Erick menyebut usulan yang disampaikan pada Maret 2024 itu didasarkan pada aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register, dalam sebulan dua kali setiap Jumat bisa jadi alternatif untuk libur, tuh. Kita lakukan itu," ucap Erick.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com