Pekerja Bergaji Kurang dari Rp10 Juta Bebas Pajak, Purbaya: Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat 

Aturan pembebasan pajak berlaku selama setahun penuh mulai Januari hingga Desember 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pekerja dengan gaji kurang dari Rp10 juta bebas pajak

Pekerja dengan gaji kurang dari Rp10 juta per bulan dipastikan bebas Pajak Penghasilan atau PPh 21 sejak 2026 lantaran ditanggung pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.

Dalam keterangan yang dikutip pada Selasa 6 Januari 2026, Purbaya menambahkan kebijakan penghapusan pajak juga bagian dari paket stimulus ekonomi dengan memberikan fasilitas fiskal.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,"ujarnya. 

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 itu menyebut insentif terkait PPh 21 berlaku selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026. 

Purbaya menjelaskan insentif PPh 21 menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu. 

Pegawai tetap berhak menerima pembebasan PPh 21 dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan bruto yang diterima harus bersifat tetap dan teratur, dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan. 

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas memperoleh fasilitas serupa apabila upah rata rata tidak melebihi Rp500 ribu per hari atau setara Rp10 juta per bulan. Pemerintah menegaskan, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya. 

Pelaksanaan insentif tetap mengikuti mekanisme pemotongan pajak normal. Nilai pajak yang dipotong kemudian dikembalikan pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih. 

Aturan ini juga menyebut, penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak masuk kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]