Pemerintah Dituding 'Bunuh' Industri Tesktil Lokal, Airlangga: Akan Ada Bea Masuk Anti Dumping

"Permendag 8 ini pembunuh yang sangat efektif terhadap industri besar dan UKM," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menerapkan bea masuk anti dumping untuk menjawab keluhan pengusaha tekstil terkait Permandag Nomor 8 Tahun 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dikeluhkan para pengusaha tekstil dalam negeri.

Aturan dalam Permendag 8/2024 telah mempermudah masuknya produk tekstil dan produk tekstil (TPT) impor ke Indonesia.

Saat memberikan keterangan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis 27 Juni 2024, Airlangga mengatakan pemerintah bakal menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan atau bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk tekstil. Langkah ini untuk mengatasi kondisi yang dikeluhkan para pengusaha tekstil lokal.

"Kalau untuk tekstil kan masih ada regulasi. Dan kalau ada gangguan, pemerintah bisa keluarkan (bea masuk) anti-dumping," kata Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan pemerintah tengah mempertimbangkan untuk merevisi Permendag 8/2024. Padahal Permendag 8/2024 diterbitkan guna mengubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Airlangga mengungkapkan revisi dilakukan karena aturan lama mengakibatkan hambatan impor.

"Nanti kita lihat," katanya.

Sebelumnya para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) mengaku khawatir dengan banjirnya produk impor, terutama dari China.

Terlebih setelah adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan tersebut dinilai membuat industri TPT di Indonesia dalam bahaya. Bahkan aturan yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Mei 2024 itu dsebut telah membunuh manufaktur di tanah air.

"Industri domestik manufaktur TPT (tekstil dan produk tekstil)-garmen, elektronik dan industri perlengkapan rumah tangga dan level UKM-IKM akan pingsan dan mati dalam waktu cepat. Permendag 8 ini pembunuh yang sangat efektif terhadap industri besar dan IKM UKM," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana.

Kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan garmen pun mempertanyakan motif Menteri Perdagangan melahirkan Permendag 8 Tahun 2024 ini. Pengusaha juga menilai Menko Perekonomian terlihat mendukung motif Mendag yang lebih memanjakan importir produk jadi TPT daripada mendukung para pekerja dan pengusana TPT.

"Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian. Dua kementerian ini malahan berkompetisi untuk pamer kewenangan," ujar Danang.

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Jumat 31 Mei 2024, Danang mengatakan para pelaku industri TPT sudah berulang kali mengingatkan agar pemerintah menghentikan impor tekstil dan garment.

Namun pemerintah tidak mengindahkan. Akibatnya produk tekstil dan garment impor membanjiri pasar tanah air, baik yang legal maupun ilegal.

"Permendag 8 Tahun 2024 adalah bukti niatan pemerintah menghancurkan produsen tekstil dan garment lokal dan menggantinya dengan produk-produk tekstil dan garmen yang sebagian besar berasal dari China untuk mengancam mata pencaharian jutaan pekerja di industri padat karya," kata Danang

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com