Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Negeri Ini Sudah Lama Alami Rezim Bengis

"Kami di sini menegakkan kebenaran, jangan sampai pak presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu," kata Roy Suryo 

Roy Suryo didampingi Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis 13 November 2025

Tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis 13 November 2025. Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.

Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sedangkan dokter Tifa disebut sudah datang terlebih dahulu.

Dalam pernyataannya sebelumnya menjalani diperiksa, Roy mengaku siap menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik.

"Sudah sangat siap, sudah, buktinya sudah ada, sudah," katanya.

Roy menambahkan kehadirannya bersama Rismon dan Tifa bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.

Pakar telematika ini menyebut sudah selama satu dekade bangsa Indonesia dipimpin oleh rezim bengis dan jahat. Menurut Roy, rezim telah menggunakan segala cara termasuk ijazah palsu. Selanjutnya rezim juga berupaya agar tindakan itu tidak terbongkar.

"Karena negeri ini sudah lama, sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis yang utamanya menggunakan segala cara, segala daya termasuk menggunakan ijazah palsu yang kemudian tidak berani terbongkar sampai sekarang," ucap Roy. 

Mantan politikus Partai Demokrat ini pun berharap Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan yang dilakukan rezim Jokowi. Itulah sebabnya Roy mengaku dirinya bersama para aktivitas ingin menegaskan kebenaranm

"Kami di sini menegakkan kebenaran, jangan sampai pak presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu,"  tegasnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.

Saat memberikan keterangan di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan tersangka dibagi dalam dua kluster.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Selain itu juga Roy Suryo (RS), Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT) dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," katanya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," ujar Asep.

Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]