Perangkat Indonesia Menuju Negara Maritim - Bagian 1

Untuk mewujudkan kesatuan cita-cita menjadi Negara Maritim Indonesia secara politik, budaya dan ekonomi, maka perlu ditata kembali infrastruktur perhubungan darat, udara, dan laut, terutama pelayaran, yang beroperasi secara tetap, teratur dan tepat waktu ke seluruh penjuru pelosok Kepulauan Wilayah NKRI.

Laut, Masa Depan Indonesia. Foto: Istimewa

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) awalnya merupakan wilayah Hindia Belanda berdasarkan: Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, yang meliputi pulau-pulau di seluruh wilayah Nusantara, namun tidak termasuk lautan yang terbentang di antara pulau-pulau tersebut, karena lautan di antara pulau-pulau tersebut merupakan laut bebas atau laut internasional. Hal ini sesuai ajaran seorang ahli Hukum Internasional Belanda: Hugo de Grote (1583-1645) dengan teorinya: Mare Liberum atau laut bebas.

Setelah diterimanya gagasan Dekrit PM Ir. Djoeanda Kartawidjaja, tentang Wawasan Nusatara sebagai konvensi oleh UNCLOS atau United Nation Convention on the Law of the Sea pada 1982, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang menjadi:

1. Negara Kepulauan terbesar wilayahnya di dunia.
2. Poros Maritim Dunia dan Center of Gravity Dunia yang merupakan Kawasan Masa Depan Dunia.

Sebagai Negara Kepulauan terbesar wilayahnya di dunia, negara Indonesia memiliki keunikan dari sisi geografis maupun demografis. 

Secara Geografis: Alamnya kaya raya terbentang dengan wilayah seluas 8.300.000 km2, yang terdiri dari 1.919.440 km2 daratan dan dikelilingi 6.380.560 km2 lautan. Daratanya terletak di ribuan pulau-pulau di daerah khatulistiwa yang beriklim tropis, memiliki gunung berapi di tengah-tengahnya, sehingga membawa kesuburan tanahnya sepanjang tahun. Sedangkan lautannya merupakan pertemuan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.

Wilayah lautan tersebut belum termasuk wilayah laut  jurisdiction yang juga merupakan hak kedaulatan negara atau sovereign right atas Zone Economic Exclusive seluas 2.936.345 km2, yang bisa dinikmati kekayaan alamnya oleh bangsa Indonesia. Sehingga NKRI memiliki daya fundamental kemaritiman luar biasa, karena di perairan dan dasar lautnya terdapat sumber tambang mineral, minyak bumi, gas bumi dan kekayaan hayati dan nabati, yang merupakan intangible assets capital atau modal tidak terwujud bagi pembangunan negara.

Secara Demografis: Penduduknya berjumlah 270 juta lebih, yang terdiri dari kurang lebih 700 suku bangsa, yang berbeda budaya dan bahasanya. Tersebar di 17 ribu pulau-pulau yang ditumbuhi berbagai aneka tumbuhan tropis yang beragam, menjadikan terjadinya perpaduan budaya dan pasaran dagang yang sangat ideal bagi pertukaran komoditas antar pulau dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduknya.

Bangsa Indonesia bila ingin mencapai cita-citanya seperti yang dikumandangkan dalam lirik lagu kebangsaannya, sebagai Negara Indonesia Raya yang adil dan sejahtera pada 100 tahun setelah merdeka, hendaknya menjadi Negara Maritim. Menggarap kekayaan alamnya yang merupakan anugerah Tuhan YME, dan memanfaatkan sepenuhnya kekayaan alam tersebut bagi kehidupan warganya.

Bangsa Indonesia dalam perjuangannya membangun Bangsa dan Negara telah memiliki tiga pandangan hidup:

1. Pandangan Hidup bernegara, yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Pandangan Hidup terhadap Kedaulatan Wilayah Negara, yaitu Wawasan Nusantara.
3. Pandangan Hidup dalam perjuangannya sebagai suatu bangsa, yaitu tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara, berupa kesepakatan aturan dan pedoman perjuangan yang telah disepakati Bangsa Indonesia sejak Proklamasi tahun 1945.

Ketiga Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ini hendaknya menjadi tonggak landasan berpikir dalam melaksanakan Pembangunan Nasional, dalam menuju terbentuknya Negara Maritim yang membawa kesejahteraan, berkeadilan dan yang merata ke seluruh penjuru Tanah Air.

Perangkat utama dalam pembentukan Negara Maritim adalah adanya Political Will, atau dasar keinginan publik bangsa Indonesia yang dipimpin oleh Pemerintah Indonesia, dengan tekad mendalami pengetahuan dan pengelolaan kekayaan alam milik bangsa Indonesia secara mandiri. 

Yang perlu dijaga dan diperbaiki adalah infrastruktur yang kita telah miliki dalam menuju Negara Maritim adalah:

1. Bahasa Indonesia sebagai infrastruktur pesatuan dalam sehingga bisa berkomunikasi antar warga, yang berbeda ragam bahasa maupun budayanya.
2. Telekomunikasi sebagai alat berkomunikasi dalam hubungan antar pulau dan antar suku yang hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pelayaran, Penerbangan dan berbagai Kendaraan Darat yang merupakan alat angkut antar daerah dan antar pulau.

Untuk mewujudkan kesatuan cita-cita menjadi Negara Maritim Indonesia secara politik, budaya dan ekonomi, maka perlu ditata kembali infrastruktur perhubungan darat, udara, dan laut, terutama pelayaran, yang beroperasi secara tetap, teratur dan tepat waktu ke seluruh penjuru pelosok Kepulauan Wilayah NKRI. Sehingga, semua alat perhubungan dapat berfungsi sebagai perekat budaya Bangsa Indonesia dan juga berfungsi sebagai urat nadi kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia.

Di dalam penataan kembali infrastruktur perlu diperhatikan:

1. Ditegakkan kembali Azas Cabotage secara murni dan konsekuen di semua lini kegiatan untuk menjaga  kepentingan  kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.
2. Membagi Sentra Logistik Industri Dasar dan Kebutuhan Pokok Hidup menjadi 3 sentra: Indonesia bagian Barat, Indonesia bagian Tengah, dan Indonesia bagian Timur. Agar pemerataan pembangunan dirasakan semua pihak di wilayah NKRI dan mengurangi beban biaya transportasi.
3. Pembangunan Nasional diprioritaskan bagi memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah/UMKM, di atas kepentingan nasional yang lain, tanpa menutup adanya investasi berskala besar. Karena UMKM adalah merupakan penyanggah hidup utama bagi mayoritas (90%) kehidupan Bangsa Indonesia. Sehingga mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
4. Dasar Pengetahuan tentang pandangan Negara Maritim hendaknya menjadi Pengetahuan Umum bagi Masyarakat Indonesia. Selain menjadi dasar kurikulum dari berbagai Bidang Keilmuan di Tanah Air sejak dini.
5. Semua infrastruktur terutama pelayaran di NKRI itu harus dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah, serta pengaturannya (rute dan tarifnya) bukan diserahkan pada mekanisme pasar (Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran).

Bersambung ke: "Perangkat Indonesia Menuju Negara Maritim - Bagian 2

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com