PKS Harap MK Adil Tangani Sengketa Pemilu, Suhartoyo: Kami Siap Melayani

Ketua MK Suhartoyo memastikan perkara PHPU akan ditangani dalam 14 hari

Ketua MK Suhartoyo menegaskan pihaknya siap melayani pihak yang ingin mencari keadilan terkait sengketa Pemilu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku adil dalam memutuskan perkara Perselihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU). Pasalnya keputusan yang dibuat bakal memberikan pengaruh bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Semoga proses ini berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Presiden PKS, Ahmad Syaikhu.

Saat memberikan keterangan resmi, Jumat 22 Maret 2024, Syaikhu menambahkan PKS juga mengapresiasi langkah Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) yang membawa perselisihan hasil Pemilu ke MK.

"Kami mengapresiasi Tim Hukum Amin yang mengajukan perkara kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi," kata Syaikhu.

Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pihaknya siap melayani masyarakat para pencari keadilan terkait sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).

“Kita ini badan peradilan. Orang mau datang, mau mencari keadilan ke sini silakan. Prinsipnya, kalau mereka (pencari keadilan) datang, kami siap melayani,” katanya.

Saat berbicara kepada awak media Jumat 22 Maret 2024, Suhartoyo menerangkan perkara PHPU sesuai ketentuan bakal ditangani dalam 14 hari. Suhartoyo mengaku optimis MK bisa menanganinya dengan baik.

“Begitu diregistrasi, kan argonya terus jalan, 14 harinya. Kami bisa bersama-sama membaca, masing-masing mencermati pada bagian-bagian tertentu, jadi bisa secara utuh dibaca,” kata Suhartoyo.

Sejauh ini MK sudah menerima 2 permohonan PHPU. Pertama dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang menggugat hasil Pilpres.

Selanjutnya politikus PAN, Nurmiati La Abusaleh dari PAN yang mengajukan gugatan hasil Pileg Provinsi Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah 3. Kedua gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 21 Maret 2024.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]