Puan Maharani ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029. Politikus PDIP itu menduduki jabatan yang sama seperti ada periode sebelumnya.
Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024.
Selain Ketua DPR, Rapat Paripurna juga menerapkan empat Wakil Ketua, yakni Adies Kadir dari Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Partai NasDem, dan Cucun Syamsurijal dari PKB.
"Apakah dapat disetujui dan diterapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029, saya minta pendapat, setuju?" kata Ketua Sementara DPR Guntur Sasono.
Pertanyaan itu dijawab seluruh anggota dewan yang hadir dengan kalimat, "Setuju."
Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3, komposisi pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Ketua DPR adalah anggota DPR dari partai dengan jumlah kursi terbanyak.
Sedangkan Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, urutan jumlah perolehan kursi DPR RI 2024 adalah
1. PDI-P: 110 (18,97 persen)
2. Golkar: 102 (17,59 persen)
3. Gerindra: 86 (14,83 persen)
4. PKB: 68 (11,72 persen)
5. Nasdem: 69 (11,9 persen)
6. PKS: 53 (9,14 persen)
7. PAN: 48 (8,28 persen)
8. Demokrat: 44 (7,56 persen).