Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menangkap lima pelaku, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka

Tersangka pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang, Jakarta terancam hukuman 7 tahun penjara

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku aksi premanisme dan pembubaran paksa acara diskusi dengan tema "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” yang diselenggarakan Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu 28 September 2024.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu 29 September 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi telah menangkap lima pelaku, dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun). Saat ini kedua tersangka sudah ditahan.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujanya.

Sementara itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan para tersangka perusakan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 406 KUHP. Sementara, tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," katanya.

Sebelumnya sekelompok orang tak dikenal melakukan aksi kekerasan dan premanisme saat diselenggarakan kegiatan diskusi bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu 28 September 2024 pukul 09.00WIB.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut beberapa tokoh yang kerap memberikan kritik kepada pemerintah, seperti iDn Syamsuddin, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Mayjen (Purn) Soenarko, dan Rizal Fadhilah.

Selain itu juga Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.

Para preman secara demonstratif menyerbu masuk ke tempat acara di ruangan hotel. Sambil berteriak-teriak mereka membubarkan acara pertemuan secara paksa, mencopot spanduk dan mengacak-acak ruangan membubarkan diskusi.

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi dan diketahui oleh pihak aparat keamanan. Bahkan aksi kekerasan dan premanisme itu dilakukan di depan sejumlah polisi. Hal ini memunculkan dugaan telah terjadi pembiaran oleh aparat polisi yang seharusnya bertugas menjaga keamanan.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com