Siap Hadiri Sidang MK, Mensos Risma Bakal Jelaskan Soal Penyaluran Bansos

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan siap hadir di sidang sengketa Pilpres di MK, Jumat 5 Maret 2024

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menyatakan siap menghadiri panggilan MK untuk menjelaskan soal pembagian bansos

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan bakal hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK). Wanita yang biasa disapa Risma ini mengaku siap memberikan keterangan yang diperlukan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Saat menghadiri pelatihan disabilitas di Sentra Meohai, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa 2 Maret 2024, Risma mengatakan sampai saat ini dirinya masih belum menerima surat panggilan resmi dari MK. Mantan Wali Kota Surabaya ini pun kembali mengulangi kesanggupannya hadir di sidang sengketa Pilpres jika sudah menerima surat dari MK.

"Undangannya belum saya terima, nanti kalau sudah terima, yah saya datang lah," kata Risma.

Terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos, politikus PDIP ini menjelaskan Kementerian Sosial langsung mengirimkan anggaran tersebut ke masing-masing daerah melalui bank.

"Langsung transfer ke bank," ujarnya.

Risma juga membeberkan soal perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah. Menurutnya secara keseluruhan hal itu telah diatur oleh masing-masing daerah sesuai dengan undang-undang fakir miskin.

"Nanti diusulkan ke kami, dan setiap bulan itu terubah datanya sesuai dengan permintaan daerah. Sudah 6 juta lebih yang kita ubah," ujar Risma.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan kesiapannya menghadiri panggilan MK untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Kalau diundang, Insyaallah akan hadir," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa 2 Maret 2024.

Sebelumnya, pada persidangan Senin 1 April 2024, MK memutuskan memanggil empat menteri anggota kabinet Presiden Joko Widodo. Keempat menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendiy, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keempat pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dijadwalkan hadir di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada Jumat 5 April 2024 untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan empat menteri yang dipanggil MK wajib hadir. Pasalnya pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penjelasan terkait program-program pemerintah. Selain itu pemanggilan dilakukan yang dilakukan MK sudah sesuai dengan konstitusi.

“Mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak ya, karena (masalahnya) muncul kan di sidang MK, saya kira bagi kita tidak ada masalah, karena itu kan penjelasan. Kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” ujar Ma'ruf saat berbicara di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa 2 April 2024,

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, empat menteri yang dipanggil MK tidak perlu izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini karena MK bisa memanggil siapa pun untuk didengar keterangannya. Dini menegaskan pemerintah menghormati panggilan MK.

“Tidak perlu (meminta izin ke Presiden Jokowi), karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya. Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum),” ujarnya.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa 2 April 2024, Dini memastikan istana tidak akan ikut campur terkait pemanggilan MK. Istana juga tidak akan membentuk tim hukum yang akan menyertai keempat menteri tersebut.

“Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah. Tidak ada. Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini,” kata Dini.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]