Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen diyakini bakal membawa dampak bagi masyarakat. Kelompok menengah ke bawah lah yang paling merasakan dampaknya.
Sedangkan kelompok atas diperkirakan tidak akan merasakan dampaknya. Penilaian itu disampaikan Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede saat memberikan komentar, seperti dikutip dari cnbcindonesia pada Rabu 13 Maret 2024.
"Ini pengaruhnya ke masyarakat kelas menengah bawah, kelompok kelas menengah atas sih enggak terpengaruh sama sekali," katanya.
Josua mengatakan kenaikan PPN bakal berdampak pada lonjakan inflasi. Meski tidak besar, kenaikan harga akan menambah tekanan terhadap kelompok masyarakat menengah dan bawah.
Josua menambahkan dampak yang dirasakan masyarakat menangah akan lebih parah. Pasalnya kelompok ini tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kelompok menengah dianggap tidak layak menerima bantuan. Padahal pendapatan mereka tak bisa mengiringi kenaikan harga bahan pokok.
"Kelas menengah ini bukan penerima bansos, karena hanya 40 persen terbawah dapat bansos," ujar Josua.
Berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin yang mendapat berbagai bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.
Alumni Universiteit van Amsterdam (Universitas Amsterdam) Belanda ini menerangkan, dalam membagikan bansos, pemerintah membagi masyarakat menjadi 6 rumah tangga penerima atau desil. Pemerintah hanya membagikan bansos kepada desil 1-4. "Desil 1-4 jadi kewajiban pemerintah support melalui bansos," ungkapnya.
Sedangkan kelompok menengah masuk dalam desil 5-6 yang tidak mendapat bansos. Sehingga dampak dari inflasi akan sangat dirasakan oleh kelompok masyarakat ini. Itulah sebabnya Josua menilai seharusnya masyarakat menengah atau desil 5-6 juga dipertimbangkan menerima bansos.
"Nah, desil 5-6 ini yang harus kita pertimbangkan. Mereka enggak dapat bansos tapi biaya hidup, dampak dari inflasi ngaruh ke mereka dan pendapatannya enggak naik banyak," jelasnya.
Namun menurut Josua kenaikan PPN juga bisa tidak menimbulkan dampak jika tidak disertai kenaikan bahan pokok, tarif listrik dan harga gas elpiji. Kalaupun ada dampak, tekanan terhadap masyarakat kelas menengah bawah tidak terlalu besar.
"Seandainya hanya kenaikan PPN dan nggak ada kenaikan lain seperti listrik tetap, elpiji tetap, harga bahan pokok stabil, ya mungkin dampak ke konsumsi secara keseluruhan tidak se signifikan itu. Mungkin terpengaruh ke kelas menengah rentan miskin cuma sedikit," imbuh Josua.
Pemerintah dipastikan bakal menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Aturan terkait kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan masyarakat sudah menentukan pilihan, yakni keberlanjutan. Itulah sebabnya program yang sudah direncanakan pemerintah saat ini akan dilanjutkan dan dilaksanakan oleh pemerintah selanjutnya, termasuk soal kenaikan PPN.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” katanya.
Saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat 8 Maret 2024, Airlangga menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, Pasal 7 ayat 1 UU HPP menyebutkan tarif PPN yang pada 2021 sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Selanjutnya pada 1 Januari 2025 tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen. Sedangkan dalam pasal 7 ayat 3, disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Airlangga menambahkan penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya. Ketua Tim Pengarah Tim Kampanye Nasional TKN Prabowo-Gibran ini menuturkan kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 bulan depan.
“Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang," ungkap Airlangga.



