Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono memastikan partainya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah hasil perhitungan resmi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PPP tidak lolos ke parlemen lantaran hanya mendapat 3,87 persen suara.
Melalui juru bicaranya, Imam Priyono, Mardiono meminta semua kader PPP tetap tenang dan fokus pada gugatan yang akan segera dilayangkan. Mardiono mengatakan hasil perhitungan KPU berbeda dengan real count yang dilakukan internal yang menunjukkan hasil PPP memperoleh suara lebih dari 4 persen atau melewati ambang batas Parlementary Threshold.
"Pak Mardiono telah memberikan arahan agar kader dan caleg PPP di seluruh Indonesia tetap tenang menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU, sebab PPP memiliki data real count internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4 persen," kata Imam Priyono.
Saat memberikan keterangan Kamis 21 Maret 2024, Imam mengatakan PPP saat ini tengah mempersiapkan gugatan ke MK sebagai tanggapan atas pengumuman KPU. Partai berlogo Ka'bah itu juga terus melakukan konsolidasi intetnal seperti telah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Sementara itu Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan pengumuman KPU. Pasalnya perolehan suara PPP tidak sesuai dengan hasil perhitungan internal partai.
"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami," kata pria yang biasa disapa Awiek ini.
Saat berbicara di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024, Awiek menegaskan pihaknya menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Itulah sebabnya PPP akan mengajukan gugatan MK.
"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan MK. Dalam gugatan itu kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang," ujar Awiek.
Calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI ini mengungkapkan hasil rekapitulasi internal menunjukkan PPP mendapat suara 4,04 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Awiek menuturkan terdapat selisih 100-150 ribu suara antara hasil perhitungan internal PPP dan KPU.
"Data-data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut. Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara," ungkapnya.
Awiek pun memastikan akan memperjuangkan selisih suara tersebut. PPP juga akan all out di MK demi membuktikan adanya pergeseran-pergesaran suara.
"Kami ingin itu bisa membuktikan semua, di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi," tutur Awiek.
 
	    	  	
	    	       
	    
	  	   
       
       
							 
		


