Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkejut dengan aturan baru yang mewajibkan buruh atau pekerja mengikuti program pensiun tambahan. Program ini mendapat penolakan karena dinilai bakal semakin mengurangi penghasilan para buruh.
Ketidak tahuan Jokowi itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat berbicara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Andi menyebut Jokowi sampai bertanya siapa yang mengeluarkan aturan tersebut.
"Presiden juga agak terkejut, 'siapa yang mengeluarkan ini'. Saya juga kaget. Jadi ada semacam, presiden bertanya, siapa yang mengeluarkan," katanya.
Andi mengaku telah menyampaikan penolakan para buruh atas program pensiun kepada Jokowi. Menurutnya, Jokowi meminta agar program pensiun ditunda dan dikoreksi. Menurut Andi, bapak kandung Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka itu ingin kebijakan yang dibuat di akhir masa jabatannya bisa membuat buruh bahagia.
"Presiden langsung merespons, apa yang disarankan, dikoreksi kembali atau pending [tunda] dulu, sampai dibahas secara komprehensif," ujar Staf Ahli Kapolri di bidang Ketenagakerjaan ini.
Sebelumnya pemerintah berencana menggulirkan program pensiun bagi pekerja. Akibatnya, gaji buruh atau pekerja akan dipotong setiap bulan untuk program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan gaji pekerja akan diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Ogi menyebut program pensiun adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Nantinya hanya pekerja dengan jumlah gaji yang telah dtentukan yang aman dipotong.
Ogi menyatakan saat ini aturan terkait program pensiun masih digodok. Termasuk batas gaji pekerja yang akan diwajibkan mengikuti program tersebut.
Program ini pun langsung mendapat penolakan dari kalangan buruh. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyebut program pensiun dikeluarkan saat kondisi buruh masih belum baik. Badai Covid-19 ditambah Omnibus Law semakin membuat buruh tidak sejahtera.
"Sejak tahun 2020-2024 telah terjadi beberapa peristiwa seperti COVID-19, pemberlakuan omnibus law Cipta Kerja, dan pemberlakuan politik upah murah. Ini mengakibatkan PHK massal di hampir sebagian besar sektor industri," ujarnya.
Saat memberikan keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu 14 September 2024, Mirah menegaskan jika pemerintah tetap memotong upah buruh untuk program pensiun, jumlah masyarakat miskin akan semakin bertambah.
"Yang paling dibutuhkan oleh rakyat saat ini adalah turunkan harga barang kebutuhan pokok 20 persen , kembalikan dan diperluas subsidi rakyat, naikkan upah pekerja/buruh 20 persen dan jangan keluarkan regulasi, kebijakan, keputusan yang merugikan rakyat banyak," tutur Mirah