Partai Hanura menegaskan Pemilihan Umum (Pemilu) masih belum selesai meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil rekapitulasi atau perhitungan suara. Hanura menyebut pengumuman KPU yang dibacakan pada Rabu 20 Maret 2024 adalah salah satu dari tahapan Pemilu.
Saat berbicara di Media Center Tim Pemenanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Benny Rhamdani menyatakan tahapan Pemilu baru dianggap selesai setelah presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dilantik.
“Tahapan sejak capres mendaftarkan diri sebagai paslon atau partai sebagai peserta pemilu, hingga dilantiknya presiden dan wakil presiden, ataupun anggota DPR mewakili partai politik. Itu bicara tahapan,” katanya.
Benny mengatakan KPU hanya menyampaikan hasil akhir dari proses rekapitulasi nasional, baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan anggota Legislatif (Pileg). Terlebih menurut Benny tidak ada berita acara tertulis atau pernyataan Ketua KPU yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ini pun meminta rakyat Indonesia tidak tertipu dengan narasi seolah Pemilu telah usai.
“Rakyat jangan mau ditipu, dibodoh-bodohi, seolah-olah framing yang mereka lakukan kita benarkan bahwa pemilu sudah selesai,” ujarnya.
Benny menduga saat ini kubu pasangan calon paslon nomor urut 02 sedang membangun narasi bahwa Pemilu 2024 sudah selesai dan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024. Benny kembali mengingatkan agar rakyat tidak tertipu dengan narasi dan framming tersebut.
Benny menjelaskan, sebagai salah satu partai pendukung Ganjar-Mahfud, Hanura akan menggunakan hak konstitusi dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu akan dilakukan bersama partai pendukung paslon nomor urut 03 lainnya, yakni PDIP, PPP dan Perindo.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU, Partai Hanura mendapat 1.094.588 atau 0,72 persen suara. Hal ini membuat partai yang dipimpin Osman Sapta Odang ini tidak lolos ke Parlemen kerena perolehan suaranya kurang dari ambang batas Parlementary Threshold sebesar 4 persen.
 
	    	  	
	    	       
	    
	  	   
       
       
							 
		


