Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menegaskan pemberhentian KH Yahya Cholil Qoumas dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sah. Penegasan ini membantah pernyataan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang menyebut surat pemberhentian dirinya tidak sah.
Saat memberikan keterangan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis 27 November 2025, Kyai Sarmidi mengakui ada kendala teknis dalam pembuatan surat tersebut. Akibatnya Surat Edaran (SE) nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang isinya terkait pemberhentian Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bertuliskan "draft" dan tanpa stempel digital.
"Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," katanya.
Kyai Sarmidi menuturkan surat edaran atau SE tanpa stempel digital yang sudah tersebar nantinya akan diurus oleh Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Nur Hidayat.
"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat (Wakil Sekretaris Jenderal PBNU) yang jelaskan hingga surat belum bisa distampel digital, makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draft-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," ujar Kyai Sarmidi.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) ini menjelaskan, SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis 20 November 2025. Risalah rapat itu menyatakan Gus Yahya harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu 3 hari. Jika tidak mengundurkan diri, maka keputusan Rapat Syuriah PBNU memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.
"Karena tempo waktu tiga hari ini sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting untuk dijelaskan, yang intinya SE tersebut menyatakan bahwa Kiai Haji Yahya Cholil Staquf statusnya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU," ucapnya.
Kyai Sarmidi pun mempersilakan jika Gus Yahya ingin menempuh mekanisme Majelis Tahkim. Menurutnya majelis tahkim NU merupakan jalur yang ada dan resmi, yang tertuang dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
"Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui majelis tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas," katanya.
Sebelumnya KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya meminta polemik pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU diselesaikan bersama dalam Muktamar NU. Tindakan ini dilakukan agar integeritas organisasi NU tidak ternoda.
"Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat. Apapun masalahnya, kalau masih ada yang tidak terselesaikan, mari kita selesaikan melalui muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga, integritas organisasi tidak ternodai," katanya
Saat memberikan keterangan Rabu, 26 November 2025, Gus Yahya mengakui selama memimpin NU, dirinya tidak lepas dari kesalahan. Gus Yahya pun meminta semua pihak memikirkan ulang persoalan yang saat ini tengah terjadi di NU.
"Tentu dalam memimpin saya tidak lepas dari kesalahan, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh jajaran PBNU, termasuk memohon kepada Rais Aam untuk memikirkan dengan lebih dalam soal ini," ujar Gus Yahya.
Pengasuh Pondok Pesantren (PP) Raudlatut Tholibin, Rembang, Jawa Tengah ini pun meminta semua pihak menjaga keutuhan dan integeritas NU.
"Mari kita jaga keutuhan NU ini, kita jaga integritas organisasi. Saya tahu bahwa sebagai ketua umum, jelas saya juga melakukan kesalahan-kesalahan karena tidak ada orang yang sempurna," ucap Kakak kandung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini.



