Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak ikut campur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penegasan ini disampaikan menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Pria yang biasa disapa Gus Yahya ini juga memastikan tidak akan mengintervensi kasus yang menjerat Yaqut.
Saat memberikan keterangan, Jumat 9 Januari 2026, Gus Yahya tidak menampik turut merasakan dampak dari kasus korupsi kuota haji secara emosional. Hal ini lantaran Yaqut tak lain adalah adik kandungnya
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum, terserah sepenuhnya pada proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujarnya.
Gus Yahya menambahkan kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PBNU.
“PBNU tidak terkait sama sekali. Ini adalah tindakan individu dan tidak mewakili organisasi,” tegas Gus Yahya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Kasus ini terjadi saat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishafah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kabar tersebut dibenarka Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media, Jumat 9 Januari 2026. Namun Fitroh enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Benar," ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada kesempatan berbeda. Saat memberikan keterangan, Jumat 9 Januari 2026, Budi mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait kausus dugaan korupsi kuota haji.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Budi.



