ASN Gaji Rp8 Juta Masuk Katagori Miskin, Kemendagri: Berhak Terima Zakat

Banyak ASN hanya mampu punya rumah tipe 27

Kemendagri menyebut 400 ribu ASN masuk katagori miskin karena menerima gaji kurang dari Rp8 juta per bulan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan sekitar 400 ribu Aparatur Sipil sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan jumlah tersebut merupakan 10 persen dari 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia. Suhajar menjelaskan MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli. Sehingga perlu mendapat bantuan pemerintah untuk memperoleh rumah.

"Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR," ujarnya.

Saat berbicara di acara Taspen Day, seperti dikutip dari kanal YouTube TASPEN, Sabtu 27 Januari 2024, Suhajar menerangkan salah satu indikator ASN masuk katagori miskin jika berpenghasilan kurang dari Rp7 juta per bulan. Kondisi tersebut banyak terjadi pada ASN golongan II.

Sedangkan bagi ASN yang sudah berumah tangga, penghasilan di bawah Rp8 juta sudah masuk katagori MBR. Suhajar menyebut ASN yang masuk dalam katagori MBR atau miskin juga berhak menerima zakat.

"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelas Suhajar.

Namun pria kelahiran Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini mengingatkan penghasilan ASN tidak hanya berdasarkan gaji. Ada juga sejumlah tunjangan, meski diakuinya jumlahnya tidak merata untuk semua ASN.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Kepri ini menambahkan indikator kesejahteraan ASN juga diukur dari kepemilikan rumah. Berdasarkan penjelasan Kementerian Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah dikatakan layak huni jika setiap anggota keluarga menempati lahan seluas 8 meter persegi.

Suhajar mengaku ragu ASN bisa memenuhi kriteria tersebut. Untuk ASN golongan II dengan satu istri dan dua anak, setidaknya harus punya rumah dengan luas 32 meter persegi atau tipe 32. Namun pada kenyatannya banyak ASN yang hanya mampu mempunyai rumah tipe 27.

"Kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," kata Suhajar.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com