Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Klarifikasi 

Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, Kamis 7 Agustus 2025

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis 7 Agustus 2025. Usai diperiksa, Yaqut mengaku bersyukur bisa hadir dan memberikan klarifikasi soal perkara yang tengah diselidiki KPK itu.

"Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi," ujarnya

Dalam keterangannya, Yaqut mengatakan dirinya menjelaskan segala keterangan yang diminta KPK, termasuk tentang pembagian kuota tambahan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

"Segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

Namun mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini enggan menjelaskan secara rinci pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik KPK. Yaqut khawatir jika dirinya menyampaikan materi pemeriksaan bisa mengganggu proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK. 

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Saat itu yang menjadi Menteri Agama (Menag) adalah Yaqut Cholil Qoumas. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu 26 Juli 2025, Asep menyebut ada dugaan telah terjadi otak-atik persentase kuota haji khusus dan regular.

“Aturannya untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler,” katanya.

Asep mengatakan persentase itu dibuat setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. 

Namun dalam pelaksanaannya pembagian kuota tidak mengikuti aturan yang seharusnya. Tindakan ini dinilai menguntungkan haji khusus dan merugikan haji reguler. 

“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (persen), 50 (persen), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8 persen dan 92 persen),” ucap Asep.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]