Ketua Umum Induk Keluarga Minangkabau (IKM), Komjen (Purn) Boy Rafli Amar Datuak Rangkayo Basa mengkritik tindakan Ikatan Keluarga Minang (IKM) memberikan lisensi kepada rumah makan Padang. Boy menilai organisasi kemasyarakatan (Ormas) pimpinan Fadli Zon itu tidak berhak memberikan lisensi karena bukan lembaga resmi pemerintah.
Saat memberikan pernyataan, Senin 4 November 2024, Boy mengatakan ormas IKM yang dipimpinnya menghormati siapa pun yang membuka usaha dibidang kuliner, termasuk rumah makan Padang tanpa memandang daerah asal pemiliknya.
Boy menyebut usaha kuliner tersebut telah membantu perekonomian bangsa. Selain itu usaha tersebut tidak bertentangan dengan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini menegaskan menjadi hak setiap warga negara membuka usaha atau menjual masakan atau kuliner Minangkabau. Tanpa melihat apakah penjualnya asli Minangkabau atau bukan.
“Sebagai ormas Induk Keluarga Minangkabau (IKM) menghormati setiap usaha dan upaya kegiatan aktivitas di bidang kuliner yang dilakukan oleh siapa pun, karena tentu hal tersebut merupakan aktivitas di bidang perekonomian bangsa yang merujuk dengan ketentuan hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Boy menekankan jangan sampai pemberian lisensi masakan Padang atau Minangkabau justru menjadi ajang bisnis oknum-oknum tertentu.
“Jangan sampai pemberian stiker lisensi masakan Padang Asli ini jadi ajang bisnis oleh oknum tertentu,” kata Boy.
Mantan Kapolda Papua ini juga menyayangkan tindakan razia yang dilakukan sejumlah oknum di Cirebon, Jawa Barat. Menurutnya tindakan tersebut bukan kewenangan IKM. Boy menambahkan masakan Padang atau Minangkabau telah menjadi kekayaan kuliner Indonesia yang mendunia.
"Masakan Padang atau Minangkabau telah menjadi kekayaan kuliner bangsa Indonesia dan dunia,” ucap Boy.
Sebelumnya Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andres Rosiade mengatakan pemberian lisensi IKM kepada rumah makan Padang semata-mata demi memastikan cita rasa masakan Padang. Andre memastikan tidak ada pungutan atau biaya dalam pemberian lisensi.
"Mengenai lisensi restoran Padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM tidak dipungut bayaran. Lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa, cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya," ujarnya.
Dalam unggahan di akun Instagram @andre_rosiade, Kamis 31 Oktober 2024, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini memastikan tidak ada larangan bagi WNI untuk berjualan nasi Padang. Tidak boleh pula ada pihak-pihak yang melarang masyarakat berjualan nasi Padang.
Andre menambahkan semua etnis atau suku boleh memasak dan menjual masakan Padang. Tidak hanya warga yang berasal dari suku Minangkabau.
"Jadi tidak ada boleh larangan. Siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun, boleh memasak masakan Padang dan menjual masakan Padang," ujar Andre dalam video yang juga diunggah di akun X @IKMPusat.
Politikus Partai Gerindra ini pun meminta polemik rumah makan Padang segera diakhiri dan tidak diperpanjang.
"Jadi saya minta polemik ini kita hentikan ya, tidak perlu diperpanjang. Soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan," ujar Andre.
Sebagai informasi, ada dua Ormas Minangkabau dengan nama yang hampir sama. Yakni Ikatan Keluarga Minang dan Induk Keluarga Minang. Nama kedua Ormas tersebut sama-sama disingkat menjadi IKM.
Induk Keluarga Minang (IKM) saat ini dipimpin oleh Boy Raffi Amar. Sedangkan Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM) saat ini adalah Fadli Zon.