IKM Tegaskan Semua Warga Indonesia Boleh Jualan Nasi Padang Tak Hanya Orang Minang

Beredar video di media sosial, sejumlah orang mendatangi sebuah warung di Cirebon, Jawa Barat dan mencopot tulisan 'Masakan Padang' karena pemiliknya bukan orang Padang

Sekelompok orang dari PRMPC merazia rumah makan Padang di Cirebon, Jawa Barat

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) akhirnya buka suara soal aksi razia yang dilakukan sejumlah orang terhadap rumah makan padang di Cirebon, Jawa Barat. Dalam aksinya mereka melarang orang yang bukan berasal dari Sumatera Barat atau Minang berjualan masakan padang.

Ketua Harian DPP IKM Andre Rosiade mengatakan aksi tersebut tidak dibenarkan. Andre menegaskan semua warga negara Indonesia (WNI) boleh berdagang atau berjualan nasi padang. Pasalnya nasi atau masakan padang adalah kekayaan kuliner Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi padang karena nasi padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Dalam unggahan di akun Instagram @andre_rosiade, Kamis 31 Oktober 2024, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini memastikan tidak ada larangan bagi WNI untuk berjualan nasi padang. Tidak boleh pula ada pihak-pihak yang melarang masyarakat berjualan nasi padang.

Andre menambahkan semua etnis atau suku boleh memasak dan menjual masakan padang. Tidak hanya warga yang berasal dari suku Minangkabau.

"Jadi tidak ada boleh larangan. Siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun, boleh memasak masakan padang dan menjual masakan padang," ujar Andre dalam video yang juga diunggah di akun X @IKMPusat.

Terkait pemberian lisensi IKM kepada rumah makan padang, Andre menyatakan hal itu semata-mata demi memastikan cita rasa masakan padang. Politikus Partai Gerindra ini pun memastikan tidak ada pungutan atau biaya dalam pemberian lisensi. Andre kembali menegaskan setiap WNI boleh memiliki rumah makan Padang.

"Mengenai isu soal lisensi restoran padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama, tidak dipungut bayaran. Lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padangnya. Sekali lagi restoran padang itu boleh dimiliki oleh masyarakat yang bukan orang Minang," tuturnya.

Andre pun meminta polemik rumah makan padang segera diakhiri dan tidak diperpanjang.

"Jadi saya minta polemik ini kita hentikan ya, tidak perlu diperpanjang. Soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan," ujar Andre.

Sebelumnya di media sosial beredar video yang memperlihatkan sejumlah orang mendatangi sebuah rumah makan padang milik Pajuan di Desa Sukadana, Pabauran, Cirebon, Jawa Barat, Kamis 17 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam aksinya orang-orang itu meminta Pajuan mencopot tulisan "Masakan Padang" dari rumah makan miliknya.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni dalam keterangannya Rabu 30 Oktober 2024, mengatakan sejumlah orang yang melakukan razia berasal dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).

Sumarni menjelaskan PRMPC keberatan warung milik Pajuan menjual nasi padang dengan harga Rp10.000. Pasalnya tindakan itu dianggap bisa merugikan rumah makan padang yang lain.

"Kedua belah pihak sudah di mediasi dan membuat surat kesepakatan boleh menjual dengan harga berapapun, tetapi tidak boleh menggunakan label paket Rp 10.000 atau paket Rp 8.000 dan penambahan tulisan 'Padang atau Minang' karena akan menghancurkan rumah makan padang lain," kata Sumarni.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com