Jelang Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Gaji PNS

Kenaikan gaji berlaku untuk golongan I hingga IV

Gaji PNS naik jelang pelaksanaan Pemilu 2024

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kado istimewa, yakni kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Hal itu setelah pemerintah menerbitkan aturan baru terkait acuan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo Jokowi pada Jumat 26 Januari 2024.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," demikian tertulis dalam beleid yang dikutip Rabu, 31 Januari 2024.

Aturan tersebut merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Rincian kenaikan gaji PNS adalah sebagai berikut:

Golongan I

I a naik dari Rp1.685.700 menjadi Rp2.522.600

I b naik dari Rp1.840.800 menjadi Rp2.670.700

I c naik dari Rp1.918.700 menjadi Rp2.783.700

I d naik dari Rp1.999.900 menjadi Rp2.901.400

Golongan II

II a Rp2.184.000 - Rp3.633.400

II b Rp2.385.000 - Rp3.797.500

II c Rp2.485.900 - Rp3.958.200

II d Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

III a Rp2.785.700 - Rp4.575.200

III b Rp2.903.600 - Rp4.768.800

III c Rp3.026.400 - Rp4.970.500

III d Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

IV a Rp3.287.800 - Rp5.399.900

IV b Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IV c Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IV d Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IV e Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com