Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kado istimewa, yakni kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Hal itu setelah pemerintah menerbitkan aturan baru terkait acuan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo Jokowi pada Jumat 26 Januari 2024.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," demikian tertulis dalam beleid yang dikutip Rabu, 31 Januari 2024.
Aturan tersebut merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Rincian kenaikan gaji PNS adalah sebagai berikut:
Golongan I
I a naik dari Rp1.685.700 menjadi Rp2.522.600
I b naik dari Rp1.840.800 menjadi Rp2.670.700
I c naik dari Rp1.918.700 menjadi Rp2.783.700
I d naik dari Rp1.999.900 menjadi Rp2.901.400
Golongan II
II a Rp2.184.000 - Rp3.633.400
II b Rp2.385.000 - Rp3.797.500
II c Rp2.485.900 - Rp3.958.200
II d Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
III a Rp2.785.700 - Rp4.575.200
III b Rp2.903.600 - Rp4.768.800
III c Rp3.026.400 - Rp4.970.500
III d Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
IV a Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IV b Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IV c Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IV d Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IV e Rp3.880.400 - Rp6.373.200