Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal Patok Harga Rp150 Ribu, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap

"Informasinya video lama," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan juru parkir liar di Masjid Istiqlal yang mematok harga Rp150 ribu sudah ditangkap

Sebuah video mendadak menjadi viral di media sosial. Pasalnya dalam video yang disaksikan di akun Instagram @kompastv pada Senin 13 Mei 2024 tersebut terlihat seorang juru parkir liar mematok harga Rp150 ribu kepada pemilik kendaraan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Dalam video tersebut juru parkir liar itu berdalih biasanya masih ada biaya kebersihan dan lainnya. Tapi saat itu ia hanya meminta tarif Rp150 ribu saja.

Namun video tersebut ternyata adalah peristiwa lama. Bahkan pelakunya sudah ditangkap. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin 13 Mei 2024.

"Informasi video lama dan salah satu pelaku sudah ditangkap," kata Susatyo.

Sementara itu Kapolsek Sawah Besar AKP Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan juru parkir liar di video tersebut telah ditangkap. Namun bukan hanya terkait kasus parkir liar di halaman Masjid Istiqlal, melainkan karena perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

"Ada salah satu jukir liar dalam video tersebut yang terlibat perkara lain sudah ditahan, (kasus) pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Terkait video tersebut, Dhanar menerangkan peristiwa itu terjadi sekitar satu bulan lalu. Saat itu petugas Pospol Pasar Baru Polsek Sawah Besar juga sudah melakukan klarifikasi terhadap salah satu juru parkir (jukir) liar.

"Dan didapatkan fakta bahwa tidak terjadi penyerahan uang dari pihak pengendara mobil, sehingga dilakukan pembinaan persuasif terhadap jukir liar tersebut," ucapnya.

Dhanar menambahan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah praktik parkir liar.

"Polsek Sawah Besar sudah dari tahun lalu rutin melakukan tindakan preventif strike penjagaan untuk mencegah terjadi parkir liar. Kami juga sudah berkordinasi kepada Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," pungkasnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com