Kecam Pemecatan 249 Nakes di Manggarai, FKHN: Mereka Berjasa Besar Saat Pandemi

Nakes mengeluhkan gaji mereka yang hanya Rp400 ribu per bulan

Ketua DPN FKHN Sepri Latifan mengecam pemecatan 249 nakes di Kabupaten Manggarai NTT

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia), Sepri Latifan mengecam pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terlebih pemecatan dilakukan karena para nekes meminta kenaikan gaji yang mereka terima agar setara dengan upah minimum kabupaten (UMK).

Saat memberikan keterangan resmi, Jumat 12 April 2024, Sepri mengaku menerima laporan para nakes non ASN di Kabupaten Manggarai hanya menerima gaji Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Jumlah tersebut menurut Sepri sangat jauh dari layak.

"Dengan upah segitu tentu jauh dari kata layak," katanya.

Sepri mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku penyampaian pendapat umum di muka umum dilindungi hukum. Seharusnya para nakes tidak boleh dipecat dengan alasan mengikuti aksi demo menuntut kenaikan gaji.

DPN FKHN Indonesia menyayangkan sikap Bupati Manggarai yang langsung melakukan pemecatan. Seharusnya bupati terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif. Terlebih para nakes pernah berjasa besar saat pandemi Covid-19 melanda tanah air.

Sebelumnya sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat. Hal ini buntut dari aksi demo meminta kenaikan gaji yang selama ini dinilai tidak terlalu kecil.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Bartolomeus Hermopan dalam keterangannya, Kamis 11 April 2024 menceritakan awal mula pemecatan 249 nakes non ASN adalah saat mereka menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Manggarai pada Senin 12 Februari 2024 menuntut menuntut Surat Perjanjian Kerja (SPK) diperpanjang dan kenaikan gaji agar setara upah minimum kabupaten (UMK).

Mereka mengeluhkan selama ini hanya mendapat upah Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per bulan. Para nakes menilai upah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Para nakes non ASN juga menuntut kenaikan tambahan penghasilan (tamasil) dan penambahan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Selain di Kantor Bupati, para nakes juga menggelar aksi serupa di depan Kantor DPRD Manggarai pada Rabu 6 Maret 2024. Alih-alih tuntutan mereka dikabulkan, Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit justru memutuskan tidak memperpanjang SPK atau memecat 429 nakes non ASN.

"249 (nakes non ASN yang dipecat), rata-rata ikut demo mereka," kata pria yang biasa disapa Tomy ini.

Dia menjelaskan SPK nakes non ASN lainnya yang sudah bekerja bertahun-tahun sudah diperpanjang. Tomy mengklaim tak ada nakes non ASN baru yang diberikan SPK oleh Bupati Manggarai.

"Tidak memperpanjang SPK untuk 2024 mulai April. Dengan tidak diperpanjang itu, ada kemungkinan tidak bekerja lagi," katanya.

Biasanya SPK nakes non ASN diperpanjang setiap tahun. Tomy mengaku tidak mengetahui alasan bupati tak memperpanjang nakes non ASN. Namun diduga hal itu terkait dengan aksi demo yang mereka dilakukan. Para nakes itu dinilai tidak disiplin dan tidak loyal.

"Pak Bupati melihat adanya ketidaksiplinan dan segala macam pertimbangan. Di situ jelas alasan pemberhentian kalau pemecatan mungkin terlalu, karena ketidakdisiplinan dan tidak loyal," ujar Tomy.

Sementara itu Koordinator Forum Nakes non ASN Elias Ndala dalam keterangannya Rabu 10 April 2024 malam berharap Bupati Manggarai kembali mempekerjakan para nakes. Untuk itu, menurut Elias para nakes non ASN meminta maaf atas tindakan yang telah mereka lakukan.

"Kami minta maaf mungkin ada kata-kata yang tidak sopan pada saat ditemui wartawan pada saat wawancara. Mungkin ada tutur kata kami yang tidak berkenan," kata Elias Ndala.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com