Kemenag Tegaskan Tak Larang Warga Menikah Sabtu Minggu, Asalkan Tidak di KUA

"Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Jubir Kemenag Anna Hasbie

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan tidak ada larangan warga melangsungkan pernikahan di hari Sabtu dan Minggu asalkan tidak di Kantor KUA

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada larangan warga melangsungkan pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie menanggapi beredarnya kabar warga dilarang menikah di akhir pekan.

Saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin 14 Oktober 2024, Annna memastikan kabar itu tidak benar. Warga tetap bisa melangsungkan pernikahan di Sabtu dan Minggu atau di hari libur lainnya. Namun menurut Anna pernikahannya tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun hari libur,” ujarnya.

Anna menjelaskan Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Di dalamnya terdapat aturan yang menyatakan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

Pelayanan yang diberikan KUA sesuai dengan hari dan jam operasional, yakni Senin sampai Jumat. Sedangkan di luar hari tersebut KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Anna menambahkan yang libur pada Sabtu dan Minggu adalah kantor KUA bukan penghulunya.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” terangnya.

Anna menerangkan layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-Undang Penikahan. Selama memenuhi persyaratan, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Dia berharap penjelasannya bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” tutur Anna.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com