Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto membeberkan warga yang bisa terbebas dari kewajiban membayar retribusi sampah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Asep menyebut warga yang aktif akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan atau retribusi sampah.
"Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan. Kami mewajibkan masyarakat memilah sampah, jika tidak maka dibebankan retribusi," katanya.
Saat memberikan keterangan, Minggu 17 November 2024, Asep mengatakan pemilahan sampah di sumber pertama, menjadi prioritas. Langkah ini untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Selain itu pemilahan sampah juga sebagai dukungan terhadap revolusi pengurangan sampah melalui retribusi pelayanan kebersihan (RPB). Itulah sebabnya warga yang aktif melakukan pemilahan sampah akan mendapat insensitif berupa pembebasan retribusi sampah.
Asep menjelaskan sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Berbagai langkah yang telah dilakukan guna memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu.
"Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre (JRC) di Pesanggrahan," ujar Asep.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal menarik retribusi sampah rumah tangga kepada seluruh warga mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil sebagai upaya mengurangi sekaligus mengelola sampah.
"Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai perda (peraturan daerah) yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025," kata Asep.
Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Selasa 8 Oktober 2024, Asep mengatakan pihaknya sudah menyiapkan aturan tersebut selama setahun. Penarikan retribusi sampah menurut Asep sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Asep menjelaskan sesuai pasal 66 Perda 1/2024, masyarakat dikenakan retribusi sampah sesuai penggunaan daya listrik. Artinya semakin tinggi daya listrik yang digunakan semakin besar pula retribusi sampah yang harus dibayar.
Asep merinci, masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi. Sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10.000 per bulan.
Untuk pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30.000 per bulan. Sedangkan pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77.000 per bulan.
Asep menambahkan, retribusi sampah tidak hanya dipungut dari rumah tangga, perusahaan juga akan dikenakan kewajiban yang sama. Asep berdalih kawasan komersial juga harus melakukan pengelolaan sampah.
"Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersial harus juga harus melakukan pengolahan sampah," ujar mantan Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu di Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta ini.