Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengritik aturan terkait nikah siri dan poligami yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pasalnya dalam dalam KUHP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 itu nikah siri dan poligami atau pria menikah lebih dari satu berpotensi dipidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh meminta pemerintah lebih berhati-hati menempatkan aturan soal nikah siri dan poligami dalam KUHP. Hal ini agar tidak terjadi campur aduk antara hukum pidana dan perdata.
Dalam keterangannya, Selasa 6 Januari 2026, Asrorun menyebut pernikahan adalah peristiwa perdata sehingga penyelesaiannya seharusnya dalam koridor hukum perdata.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” katanya.
Asrorun menjelaskan, dalam KUHP baru terdapat larangan perkawinan yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan. Sehingga menurut Asrorun yang bisa dipidana adalah poliandri atau wanita menikah lebih satu dan bukan poligami.
“Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” ujar Asrorun.
Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini menekankan dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih, telah diatur secara jelas kategori perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Menurut Asrorun perkawinan yang berimplikasi pidana adalah jika tetap dilakukan secara sengaja meski terdapat penghalang sah.
Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menilai pernikahan siri tidak bisa serta merta dianggap sebagai perbuatan pidana. Asrorun menerangkan dalam Islam, penghalang sah perkawinan adalah apabila seorang perempuan masih terikat perkawinan dengan orang lain. Sedangkan keberadaan istri bagi laki-laki tidak menjadi penghalang sah yang membatalkan pernikahan.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” ucapnya.
Asrorun pun menyebut pemidanaan nikah siri dengan merujuk Pasal 402 KUHP sebagai tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan prinsip hukum. Bahkan hal tersebut dinilai bertentangan dengan hukum Islam.
“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” lanjut Asrorun.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini juga menyoroti kondisi faktual di masyarakat yang kerap melakukan pernikahan siri, bukan untuk menyembunyikan melainkan karena keterbatasan akses terhadap dokumen administrasi yang dibutuhkan.
Meski demikian Asrorun menegaskan MUI mengapresiasi lahirnya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial. Namun MUI menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi KUHP baru. Menurutnya, hukum harus benar-benar menghadirkan keadilan, menjaga ketertiban umum, serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas.
“Hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkas Asrorun.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak Jumat 2 Januari 2026. Aturan ini menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda.
Namun pemberlakuan KUHP baru menuai banyak sorotan, diantaranya aturan yang terdapat dalam pasal 401 hingga 405 yang dinilai berpotensi menjerat pelaku poligami dan nikah siri yang dilakukan tanpa prosedur sah.
Pasal 402 KUHP mengatur larangan melangsungkan perkawinan ketika terdapat penghalang yang sah. Penghalang tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan, antara lain masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam poligami.
Pelanggaran terhadap pasal ini diancam penjara hingga empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.
"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga enam tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.
Sedangkan terkait nikah siri, pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat berwenang. Pelanggaran kewajiban administratif ini dapat dikenai pidana denda kategori II. Aturan inilah yang dinilai bisa menjerat pelaku pernikahan siri.
Pidana lebih berat bisa didapat jika pelaku sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum yang sah.
Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana terhadap orang yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV.
KUHP baru juga mengatur pidana penggelapan asal-usul orang. Ketentuan ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.
Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak hanya berimplikasi perdata, tetapi juga sanksi pidana.



