Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya akan segera memanggil pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) PT PT Pembiayaan Digital Indonesia.
Hal buntut tersiarnya kabar nasabah atau peminjam perusahaan peer to peer (P2P) lending yang dikenal dengan nama AdaKami itu bunuh diri.
Saat memberikan keterangan, Rabu 20 September 2023, wanita yang biasa disapa Kiki ini menjelaskan OJK akan meminta klarifikasi dari AdaKami terkait kabar tersebut. Pasalnya kabar yang berkembang menyebutkan nasabah meninggal dunia lantaran mendapat teror dari debt collector yang terus-terusan menagih pembayaran pinjaman.
Namun Kiki tidak menyebutkan secara rinci hal-hal apa saja yang bakal ditanyakan kepada pimpina perusahaan pinjol AdaKami. Dia menambahkan OJK belum mengetahui duduk perkaranya. Itulah sebabnya piha AdaKami akan dipanggil guna memberikan klarifikasi.
"Sedang akan kami panggil (jajaran petinggi AdaKami), hari ini. Kami akan klarifikasi dulu ya, karena versi berita beda-beda," tutur Kiki.
Sementara, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara yang dikeluhkan peminjam termait proses penagihan. Jonathan juga berjanji akan melakukan penyelidikan atas kasus yang tegah menjadi viral di masyarakat itu.
Jonathan menyatakan pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut. AdaKami menurut Jonathan telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol guna mengetahui persoalan yang terjadi, sekaligus mengumpulkan bukti dan fakta kejadian.
Saat berbicara Rabu 20 September 2023, Jonathan menambahkan pihaknya juga akan menghubungi keluarga korban.
"AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam," ujarnya.
Jonathan menegaskan AdaKami adalah perusahaan yang taat dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. AdaKami tidak mentolelir setiap tindakan yang melanggar standar operasi dan prosedur (SOP), termasuk dalam hal penagihan.
"AdaKami sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dan tidak menoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP," ucapnya.
Jonathan mengimbau nasabah AdaKami mengumpulkan bukti secara lengkap dan melaporkan ke 15000-77 jika mendapatkan tindakan tidak sopan saat proses penagihan. Atau bisa juga dengan mengirim pengaduan ke
Kasus bunuh diri nasabah AdaKami bermula dari cuitan akun twitter @rakyatvspinjol pada Minggu 17 September 2023. Disebutkan bahwa nasabah AdaKami melakukan bunuh diri pada Mei 2023 lantaran mendapat teror dari debt collector saat melakukan penagihan.
Nasabah berinisal K (korban) itu mempunyai utang sebanyak Rp9,4 juta. Namun akibat tingginya bunga dan biaya administrasi, K harus mengembalikan hingga hampir Rp19 juta.
Debt collector juga berkai-kali menelepon ke tempat kerja K dan berujung pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di sebuah kantor pemerintah itu dipecat. Padahal K masih mempunyai anak berusia 3 tahun.