Pemecatan 249 Nakes di Manggarai Bisa Ganggu Pelayanan, DPR: Tidak Bisa Didiamkan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebut tuntutan kenaikan gaji yang diajukan nakes wajar

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT tidak bisa dibiarkan karena bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto khawatir pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tanggara Timur (NTT) terganggu. Hal ini sebagai dampak pemecatan terhadap 249 tenaga kesehatan (nakes) non aparatur sipil negara (ASN).

Saat berbicara Senin, 15 April 2024 Edy mengatakan pemecatan para nakes honorer itu sebenarnya adalah masalah struktural yang harus diatasi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Edy menyebut dirinya mendapat informasi, 249 nakes tersebut dipecat akibat mengikuti aksi demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemda Manggarai menilai aksi tersebut adalah bentuk ketidakloyalan para nakes honorer.

“Ini kemunduran bagi negara demokrasi. Orang mengutarakan pendapat dan memperjuangkan hak tapi diintimidasi dengan cara tidak diperpanjang Surat Perjanjian Kerja (SPK)-nya,” kata Edy.

Politikus PDIP ini menegaskan masalah yang menimpa para nakes tidak bisa dibiarkan. Meski kepala dinas kesehatan setempat menyatakan sudah ada redistribusi nakes, namun jika masalah ini dibiarkan berlarut akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk itu harus segera diatasi masalah ini. Siapa yang menggantikan atau apakah ada peluang yang dipecat ini dipangil kembali,” ujarnya.

Menurut Edy tuntutan kenaikan gaji setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diajukan para nakes non ASN wajar. Terlebih mereka sudah mengabdi selama beberapa tahun. Edy menilai tindakan pemecatan yang dijatuhkan bupati sebagai reaksi yang berlebihan.

“Soal gaji ini merupakan keresahan yang wajar. Jika dibilang tidak ada anggaran, bagaimana perencanaannya sampai kejadian seperti ini?” kata Edy.

Sebelumnya sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) non ASN di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat. Hal ini buntut dari aksi demo meminta kenaikan gaji yang selama ini dinilai tidak terlalu kecil.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Bartolomeus Hermopan dalam keterangannya, Kamis 11 April 2024 menceritakan awal mula pemecatan 249 nakes non ASN adalah saat mereka menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Manggarai pada Senin 12 Februari 2024 menuntut menuntut Surat Perjanjian Kerja (SPK) diperpanjang dan kenaikan gaji agar setara upah minimum kabupaten (UMK).

Mereka mengeluhkan selama ini hanya mendapat upah Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per bulan. Para nakes menilai upah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Para nakes non ASN juga menuntut kenaikan tambahan penghasilan (tamasil) dan penambahan kuota seleksi PPPK 2024.

Selain di Kantor Bupati, para nakes juga menggelar aksi serupa di depan Kantor DPRD Manggarai pada Rabu 6 Maret 2024. Alih-alih tuntutan mereka dikabulkan, Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit justru memutuskan tidak memperpanjang SPK atau memecat 429 nakes non ASN.

"249 (nakes non ASN yang dipecat), rata-rata ikut demo mereka," katanya.

Pria yang biasa disapa Tomy ini mengaku tidak mengetahui alasan bupati tak memperpanjang nakes non ASN. Namun diduga hal itu terkait dengan aksi demo yang mereka dilakukan. Para nakes itu dinilai tidak disiplin dan tidak loyal.

"Pak Bupati melihat adanya ketidaksiplinan dan segala macam pertimbangan. Di situ jelas alasan pemberhentian kalau pemecatan mungkin terlalu, karena ketidakdisiplinan dan tidak loyal," ujar Tomy.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com