Permendikbudristek 2/2024 Tidak Dicabut, Pengamat: Pembatalan Kenaikan UKT Tak Selesaikan Masalah

"Selama Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan menjadi PTN, bisa dipastikan, UKT akan kembali naik di tahun 2025," ujar Ubaid Matraji

Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai tidak serius menyelesaikan masalah UKT

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai tidak menyelesaikan masalah.

Keputusan tersebut dianggap hanyalah untuk meredam gejolak dan protes yang disampaikan para mahasiswa.

"Pembatalan kenaikan UKT ini jelas hanya bersifat sementara, hanya untuk meredam aksi mahasiswa, dan tentu saja tidak menyelesaikan masalah," tutur pengamat pendidikan Ubaid Matraji.

Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Selasa 28 Mei 2024, Ubaid mengatakan masalah utama dalam polemik kenaikan UKT adalah terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Artinya, selama Permendikbudristek 2/2024 tidak dicabut UKT bisa naik pada 2025.

"Selama Permendikbudristek No.2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025," ujarnya.

Itulah sebabnya Ubaid menyayangkan keputusan pembatalan UKT dilakukan tanpa mencabut Permendikbudristek 2/2024. Selain itu juga tidak ada komitmen mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menjadi PTN.

Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) ini menambahkan selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTN-BH, sehingga sangat dimungkinkan sewaktu-waktu menaikkan UKT.

"Dan ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang menyebabkan UKT mahal," katanya.

Ubaid menambahkan keputusan terkait UKT semakin menunjukkan Nadiem selaku Mendikbudristek tidak serius ingin menjadikan biaya UKT menjadi berkeadilan dan inklusif untuk semua. Dia pun memprediksi kenaikan UKT akan terjadi pada tahun depan.

Prediksi ini diperkuat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT dimulai tahun depan. Ubaid pun menyarankan mahasiswa terus menggelorakan protes biaya UKT yang tidak berkeadilan ini.

"Mahasiswa jangan merasa puas dan senang dengan pernyataan Mendikbudristek. Sebab, tahun depan akan kembali naik dan mahasiswa lama juga dipastikan akan terkena imbasnya," pungkas Ubaid.

Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi pada tahun ini. Nadiem mengatakan pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap permintaan kenaikan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN).

Keputusan tersebut disampaikan Nadiem usai dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Senin 27 Mei 2024.

"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujarnya.

Nadiem memastikan pada tahun ini tidak ada mahasiswa yang terkena dampak kenaikan UKT. Selain itu semua permintaan atau permohonan peningkatan UKT akan dievaluasi. Itu pun menurut Nadiem baru akan berlaku pada tahun berikutnya.

"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," kata Nadiem.

Pendiri GoJek ini menjelaskan keputusan membatalkan kenaikan UKT berdasarkan aspirasi yang diterima dari berbagai pihak. Nadiem mengatakan, kenaikan UKT di masa depan pun harus sesuai dengan asas keadilan dan kewajaran.

"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan," ucap Nadiem.

Namun saat ditanya soal kapan kebijakan penundaan UKT itu berlaku, Nadiem tidak memberi jawaban. Menurutnya nantinya hal itu akan dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek.

"Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," ujar Nadiem.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com