Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta THR ke Masyarakat

Masyarakat yang menjadi korban pemerasan ormas dengan modus minta THR agar melapor ke Polres atau Polsek terdekat

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan ormas yang minta THR ke masyarakat bakal mendapat tindakan tegas

Polda Metro Jaya memperingatkan organisasi masyarakat atau ormas agar tidak meminta-minta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat. Peringatan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa 2 April 2024, Karyoto menegaskan bakal ada sanksi hukum terhadap ormas yang memaksa masyarakat, termasuk para pelaku usaha memberikan THR. Karyoto menyebut perbuatan tersebut bisa dikatagorikan sebagai tindakan pemaksaan dan pemerasan.

"Di media sudah rame tapi saya mau tanya nanti saya sampaikan kepada para Kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa memeras ya, pasti ada pasalnya," kata Karyoto.

Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jajarannya akan melakukan tindakan jika ada ormas yang melakukan pelanggaran. Karyoto juga meminta para Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk selalu melakukan pengawasan.

"Kita tidak biarkan para oknum-oknum ya yang meminta bantuan kepada perusahaan-perusahaan atau keluarga-keluarga atau individu yang tidak dengan cara-cara yang baik, tentunya akan kita lakukan penindakan kalau ada pelanggarannya," ucap Karyoto.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat melapor ke polisi apabila ada ormas yang memaksa meminta THR. Ade mengatakan masyarakat bisa menghubungi Polsek atau Polres terdekat.

Masyarakat juga bisa menghubungi call center 110 jika mengalami pemaksaan dari oknum ormas. Ade menyebut hal tersebut dilakukan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri," katanya.

Saat memberikan keterangan, Sabtu 30 Maret 2024, Ade Ary menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan memberi toleransi jika ada ormas yang masih nekat minta THR. Semua akan mendapat tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujar Ade.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menjelaskan perintah tersebut sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Ade menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kapolda Metro Jaya telah memerintahkan kepada kapolres serta kapolsek jajaran. Bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu atau pun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," jelasnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com